
(Vibizmedia – Industry) Pemerintah membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik selama enam bulan, mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menahan tekanan kenaikan harga plastik global yang berdampak langsung pada industri kemasan, khususnya sektor makanan dan minuman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari 5% menjadi 0%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi industri pengolahan (refinery) dalam memperoleh bahan baku alternatif, dari yang sebelumnya berbasis nafta menjadi LPG.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG, karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0% untuk berbagai bahan baku plastik utama, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi industri plastik dalam negeri.
Airlangga menjelaskan, harga plastik global saat ini mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 50% hingga 100%. Kenaikan tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga produk akhir, terutama makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik.
Untuk itu, pemerintah mengambil langkah antisipatif agar lonjakan harga bahan baku tidak diteruskan ke konsumen. “Kita ingin memastikan bahwa kenaikan harga plastik tidak berdampak pada harga makanan dan minuman di masyarakat,” jelasnya.
Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah periode enam bulan untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap industri dan stabilitas harga.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan serupa juga telah diterapkan oleh sejumlah negara lain, termasuk India. Hal ini menunjukkan bahwa langkah Indonesia sejalan dengan upaya global dalam menjaga daya saing industri serta melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan harga komoditas dunia.








