(Business Lounge – Kolom) Maskapai penerbangan kini menghadapi risiko baru dalam keselamatan penerbangan, yakni pengisi daya portabel atau power bank.
Paket baterai lithium-ion itu semakin populer di kalangan pelancong yang ingin menjaga ponsel dan perangkat elektronik mereka tetap menyala. Namun, power bank juga menjadi penyebab utama kebakaran di kabin karena memicu lebih banyak insiden dibandingkan perangkat isi ulang lainnya.
Untuk mengurangi bahaya kebakaran yang terus meningkat, maskapai mulai menambah langkah pencegahan selain larangan membawa baterai tersebut di bagasi tercatat.
American Airlines pekan lalu melarang penumpang mengisi ulang power bank menggunakan colokan listrik di dalam pesawat, mengikuti kebijakan Delta Air Lines dan Southwest Airlines. Southwest juga baru-baru ini membatasi setiap penumpang hanya boleh membawa satu pengisi daya portabel.
Sejumlah maskapai internasional bahkan mengambil langkah yang lebih ketat. Para pemimpin industri, serikat awak kabin, dan pejabat penerbangan memperkirakan lebih banyak maskapai akan mengikuti kebijakan serupa.
Lynn McGuigan, kepala bagian keselamatan kargo di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengatakan bahwa jika ingin membuat penerbangan sepenuhnya aman maka seharusnya tidak ada baterai di dalam pesawat. Namun, menurutnya hal tersebut tidak realistis sehingga industri penerbangan harus menghadapi kenyataan bahwa perangkat berbaterai tetap akan digunakan penumpang.
Ancaman kebakaran di pesawat merupakan dampak dari menjamurnya ponsel, tablet, dan perangkat elektronik lain yang menggunakan baterai isi ulang. Semakin banyak pelancong membawa power bank untuk memastikan perangkat digital mereka tetap menyala sepanjang perjalanan.
Haley Andringa, yang dua kali sebulan terbang lintas negara menggunakan American Airlines untuk bisnis tata riasnya, membawa hingga tiga power bank. Ia bekerja selama penerbangan dan paling khawatir saat harus transit cepat atau menggunakan pesawat regional yang tidak memiliki pasokan listrik memadai. Menurutnya, power bank kini telah menjadi kebutuhan penting dalam perjalanan.
Semua baterai lithium berpotensi memanas tanpa kendali dan terbakar akibat reaksi kimia berantai yang dikenal sebagai thermal runaway. Power bank dianggap lebih rentan karena, berbeda dengan ponsel atau laptop, banyak produk tersebut dibuat tanpa perlindungan bawaan terhadap kebakaran.
Risikonya semakin besar karena banyak power bank diproduksi dengan kualitas murah atau bahkan palsu. Selain itu, penumpang cenderung memperlakukannya dengan lebih sembarangan dibandingkan perangkat elektronik mahal mereka, menurut Jeff Marootian, kepala eksekutif perusahaan keselamatan UL Standards & Engagement.
Menurut ICAO, power bank memicu lebih banyak laporan kebakaran pesawat dan insiden thermal runaway dibandingkan perangkat baterai lithium lainnya pada 2025. Data Federal Aviation Administration menunjukkan maskapai melaporkan insiden baterai lithium yang melibatkan api, asap, atau panas ekstrem hampir dua kali setiap pekan tahun lalu, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2020.
Ketika sebuah paket baterai mulai terlalu panas, awak kabin harus bergerak cepat. Biasanya kru akan mendinginkan perangkat dengan air lalu memasukkannya ke kantong penahan api agar panas dan asap tidak menyebar.
David Wroth, yang memimpin penelitian UL Standards & Engagement terkait insiden thermal runaway, mengatakan bahwa menjaga perangkat tetap dalam jangkauan dapat menjadi pembeda antara insiden yang masih terkendali dan kejadian serius di dalam pesawat.
Pada Maret lalu, ICAO menyatakan bahwa produk-produk tersebut seharusnya berada dalam jangkauan tangan dan tidak pernah diisi ulang selama penerbangan. FAA, yang sedang mempertimbangkan panduan lebih ketat dari organisasi tersebut, saat ini melarang perangkat itu masuk bagasi tercatat dan membatasi penumpang hanya membawa dua power bank di tas kabin.
Aturan maskapai berbeda-beda sehingga penumpang harus memahami pembatasan berbeda terkait power bank di setiap maskapai.
Delta mengikuti spesifikasi ICAO, sementara United Airlines — yang melarang power bank dan vape ditempatkan di kompartemen bagasi atas — belum melarang pengisian daya power bank di dalam pesawat. Sementara itu, kementerian transportasi Jepang dan sejumlah maskapai besar Korea Selatan melarang penumpang menggunakan power bank selama penerbangan.
Daniel Rodríguez, yang rutin bepergian antara Atlanta dan Philadelphia, mengaku khawatir ketidakpatuhan terhadap aturan power bank dapat memicu kekacauan di gerbang keberangkatan. Ia mempertanyakan apakah pelanggaran aturan oleh penumpang bisa menyebabkan keterlambatan atau bahkan membuat seluruh penumpang harus turun dari pesawat.
American dan Southwest tidak melakukan pemeriksaan khusus terhadap penumpang untuk menegakkan kebijakan terbaru mereka. Sebagai gantinya, maskapai mengandalkan edukasi penumpang melalui pengumuman di kabin dan pertanyaan dari staf gerbang keberangkatan.
Michael Massoni, ketua keselamatan dari serikat pekerja Transport Workers Union Local 556 yang mewakili awak kabin Southwest, mengatakan bahwa para penumpang merespons positif pengumuman keselamatan yang ia sampaikan. Menurutnya, sebagian besar penumpang justru menganggap aturan tersebut masuk akal dan penting untuk keselamatan.
Southwest berencana melengkapi seluruh armadanya dengan sumber listrik di setiap kursi paling lambat pertengahan tahun depan agar penumpang tidak lagi bergantung pada power bank. Hal itu disampaikan Dave Hunt, wakil presiden keselamatan dan keamanan maskapai tersebut.
Di Indonesia, aturan mengenai power bank di pesawat sebenarnya sudah diterapkan cukup lama, terutama mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang mengatur penggunaan baterai lithium. Sejumlah maskapai nasional seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink, dan Batik Air mewajibkan penumpang membawa power bank di bagasi kabin, bukan di bagasi tercatat. Aturan tersebut dibuat karena kru kabin lebih mudah menangani perangkat yang mengalami panas berlebih apabila berada di dalam kabin.
Sebagian besar maskapai Indonesia juga membatasi kapasitas power bank yang boleh dibawa penumpang. Umumnya, kapasitas hingga 100 Wh masih diperbolehkan tanpa izin khusus, sementara kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapat persetujuan maskapai. Adapun power bank dengan kapasitas di atas batas tersebut biasanya dilarang dibawa ke pesawat karena dianggap memiliki risiko lebih tinggi memicu kebakaran akibat thermal runaway pada baterai lithium.
Dalam praktiknya, pemeriksaan power bank di bandara Indonesia semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir. Petugas keamanan penerbangan kini lebih sering meminta penumpang menunjukkan kapasitas baterai yang tercantum pada perangkat. Tidak sedikit penumpang yang akhirnya harus meninggalkan power bank murah tanpa label kapasitas karena dianggap tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Maskapai Indonesia sejauh ini belum menerapkan larangan total penggunaan power bank selama penerbangan seperti yang dilakukan sejumlah maskapai di Korea Selatan atau Jepang. Namun awak kabin biasanya mengingatkan penumpang agar tidak mengisi daya perangkat secara berlebihan, tidak menaruh power bank di bawah bantal atau tumpukan barang, serta segera melapor jika perangkat terasa panas atau mengeluarkan asap.
Peningkatan penggunaan perangkat elektronik di kalangan penumpang domestik juga membuat maskapai Indonesia menghadapi tantangan yang sama dengan industri penerbangan global. Banyak penumpang kini membawa lebih dari satu gawai, mulai dari ponsel, tablet, kamera, hingga laptop untuk bekerja selama perjalanan. Kondisi itu membuat power bank menjadi perlengkapan penting, terutama untuk penerbangan jarak jauh atau perjalanan transit antarkota yang padat.
Pengamat penerbangan menilai maskapai di Indonesia kemungkinan akan mengikuti tren internasional apabila insiden baterai lithium terus meningkat secara global. Langkah seperti pembatasan pengisian daya di kabin atau larangan menyimpan power bank di kompartemen bagasi atas dinilai bisa saja diterapkan di masa mendatang, terutama jika regulator penerbangan internasional mengeluarkan standar keselamatan baru yang lebih ketat.








