Cegah Judi Online, Menkomdigi Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

0
61
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Medan, Sumut) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial anak guna mencegah paparan judi online dan berbagai bentuk penipuan digital.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pengaturan akses ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.

“Aturan ini membatasi akses anak ke media sosial berdasarkan tingkat risikonya. Untuk platform berisiko rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun, sedangkan yang berisiko tinggi hanya boleh diakses di atas usia 16 tahun,” jelasnya.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi paparan penipuan digital, termasuk judi online, yang kerap menyasar anak-anak sebagai kelompok rentan.

Ia menegaskan, efektivitas regulasi sangat bergantung pada peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Jangan sampai anak menggunakan akun milik orang tua atau anggota keluarga lain untuk mengakses media sosial yang belum sesuai dengan usianya,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, serta Direktur Informasi Publik Nursodik Gunarjo. Hadir pula sebagai narasumber praktisi strategi komunikasi berkelanjutan Rike Amru dan konten kreator Wanda Wandou.