Kabar Gembira! Pemegang Paspor Indonesia Bisa Masuk Kanada Pakai eTA

0
70
Kanada
KANADA. FOTO: VIBIZMEDIA.COM/DANIEL S.

(Vibizmedia-Nasional) Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin bepergian ke Kanada. Pemerintah Kanada kini membuka akses Electronic Travel Authorization (eTA) bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, sehingga proses masuk menjadi lebih mudah, cepat, dan murah.

Melalui skema eTA, pelancong Indonesia tidak lagi harus mengurus visa kunjungan secara konvensional. Pengajuan dilakukan sepenuhnya secara daring (online), tanpa proses biometrik, dengan biaya hanya CA$7 atau sekitar Rp90 ribu.

Dalam rilis KBRI Ottawa yang diterima pada Jumat (29/5/2026), disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pemegang paspor Indonesia yang pernah memiliki visa Kanada dalam 10 tahun terakhir dan/atau masih memiliki visa Amerika Serikat (AS) yang berlaku saat akan melakukan perjalanan ke Kanada.

KBRI Ottawa menilai pemberlakuan eTA ini diharapkan dapat memperkuat hubungan Indonesia dan Kanada di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, hingga peningkatan people-to-people contact.

Kebijakan tersebut juga dinilai strategis untuk mendorong interaksi komunitas bisnis kedua negara, terutama menjelang implementasi kerja sama ekonomi Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Selain itu, keputusan Kanada memberikan akses eTA bagi Indonesia dipandang sebagai bentuk kepercayaan terhadap citra positif Indonesia di mata pemerintah Kanada, khususnya dalam aspek keamanan dan keimigrasian.

“Pemberlakuan eTA ini sekaligus menjadi wujud kerja sama ease of travel yang didiskusikan pada kunjungan Presiden Prabowo ke Kanada, September 2025 lalu,” ujar Duta Besar RI untuk Kanada, Muhsin Syihab.

Informasi mengenai kebijakan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, kepada Dubes RI pada 22 Mei 2026.

Meski menawarkan kemudahan, eTA umumnya hanya berlaku untuk perjalanan udara (air travel), bukan perjalanan darat maupun laut. Selain itu, izin ini hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata atau perjalanan bisnis, bukan untuk tujuan tinggal jangka panjang seperti bekerja atau studi di Kanada.

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia bergabung dengan kelompok negara yang memperoleh kemudahan perjalanan ke Kanada melalui eTA, sebuah fasilitas yang sebelumnya lebih banyak diberikan kepada negara-negara maju mitra tradisional Kanada.