Arab Saudi Cabut Moratorium, Udang Tangkapan Indonesia Kembali Bisa Diekspor

0
107
Ekspor udang
Ekspor udang. FOTO: KKP

(Vibizmedia-Nasional) Kabar positif datang bagi sektor perikanan nasional. Indonesia kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah pemerintah negara tersebut resmi mencabut moratorium impor yang berlaku sejak September 2025.

Pembukaan kembali akses ekspor itu mulai berlaku pada 24 Mei 2026, setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meyakinkan otoritas Arab Saudi terkait standar keamanan produk perikanan Indonesia.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan keberhasilan pencabutan moratorium merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga.

“Keberhasilan kita meyakinkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh,” ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi menghentikan sementara impor udang tangkapan Indonesia sejak 9 September 2025. Kebijakan tersebut diambil karena pihak Saudi mensyaratkan produk udang bebas dari kontaminasi Cesium-137, unsur radioaktif yang menjadi perhatian keamanan pangan.

Menurut Ishartini, Indonesia kemudian melakukan berbagai langkah teknis dan diplomasi untuk membuktikan bahwa sistem sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan nasional telah memenuhi standar internasional.

“Ketika kami memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut,” jelasnya.

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, mengungkapkan bahwa pihaknya selama beberapa bulan terakhir intensif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi guna mempercepat pembukaan kembali pasar tersebut.

Arab Saudi sendiri dinilai sebagai pasar strategis bagi produk perikanan Indonesia. Selain tingginya permintaan domestik, kebutuhan konsumsi selama musim haji dan umrah juga membuka peluang besar bagi eksportir nasional.

Saat ini, tercatat sudah ada 63 perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh registrasi dari SFDA untuk mengekspor produk ke Arab Saudi. Dengan dicabutnya moratorium udang tangkapan, pemerintah berharap daya saing produk perikanan Indonesia semakin meningkat di pasar Timur Tengah.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia dari hulu hingga hilir agar mampu menjadi produk unggulan di pasar global.

“Secara konsisten untuk menjadikan produk perikanan Indonesia champion di pasar global,” tegasnya.