Daftar Nomor HP Kini Wajib Face Recognition, Maksimal 3 Nomor per Operator

0
75
Face Recognition
Face Recognation. DOK: NEC

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan sistem registrasi nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kriminal digital.

Dalam mekanismenya, proses verifikasi akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Operator seluler hanya bertugas mengenkripsi data wajah pelanggan sebelum dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.

“Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan ‘sesuai’ atau ‘tidak’,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Lalu bagaimana dengan pengguna yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki data biometrik di Dukcapil?

Edwin menjelaskan, pendaftaran tetap dapat dilakukan melalui wali atau anggota keluarga yang tercantum sebagai kepala keluarga. Mekanisme tersebut diterapkan bagi anak-anak yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman data biometrik kependudukan.

“Untuk anak 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada guardian-nya. Nah ini kita bisa bantu lewat orang tuanya atau membantu asuhnya juga ada guardian-nya, walinya bisa,” jelas Edwin.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebut bahwa calon pelanggan di bawah usia 17 tahun wajib menggunakan NIK miliknya sendiri, disertai NIK dan biometrik pengenalan wajah kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga (KK).

Selain memperketat validasi identitas, pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler yang dapat diregistrasi oleh satu identitas pelanggan. Setiap orang hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor pada masing-masing operator seluler.

Sekretaris Jenderal Pengurus Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan pembatasan tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola nomor seluler yang lebih tertib serta meminimalkan penyalahgunaan identitas.

“Makanya dibatasi oleh pemerintah tiga nomor per operator itu akan menjadi satu peluang bahwa kita bisa mengatur daripada nomor-nomor ini untuk apa saja aplikasi yang kita gunakan,” ujar Merza.

Ketentuan pembatasan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang secara tegas melarang registrasi prabayar lebih dari tiga nomor pelanggan untuk setiap identitas pada masing-masing operator telekomunikasi.

Dengan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah ini, pemerintah berharap registrasi nomor seluler menjadi lebih aman, akurat, dan mampu mencegah praktik penyalahgunaan nomor anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber.