Menuju Paripurna, Revisi UU P2SK Didorong Perkuat Stabilitas Keuangan

0
68
Foto: Kemenkeu

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk melanjutkan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas kerja sama yang dinilai efektif, produktif, dan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan kesepahaman yang kuat terhadap berbagai substansi perubahan yang diperlukan guna memperkuat sektor keuangan nasional.

“Pemerintah mengapresiasi kerja sama DPR bersama pemerintah yang berlangsung efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan mampu mendukung pengembangan, pendalaman, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Menteri Keuangan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR RI merupakan faktor kunci dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, serta berdaya saing global. Ia juga menilai bahwa perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci dalam membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi yang terus terjaga antara pemerintah dan DPR RI, sektor keuangan Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemakmuran nasional sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi Indonesia.