(Vibizmedia – Paris) Hubungan dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan United States menunjukkan penguatan yang semakin signifikan, mencerminkan kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan. Komitmen kedua negara untuk memperluas akses pasar serta menyelaraskan kebijakan perdagangan menjadi fondasi utama dalam memperkuat integrasi ekonomi di pasar global.
Dalam pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) atau USTR menyampaikan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait upaya pemberantasan kerja paksa (forced labour) serta larangan impor produk yang terindikasi berasal dari praktik tersebut. Penilaian ini menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) dari total 60 negara yang memperoleh perlakuan khusus dari AS, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Indonesia juga ditetapkan memperoleh tarif 10% berdasarkan hasil investigasi Section 301 UU Perdagangan AS, bersama lima negara lainnya, sementara 54 negara lain dikenakan tarif 12,5%. Selain telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor produk yang terindikasi berasal dari kerja paksa.
Sebagai tindak lanjut, USTR berencana menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301. Kebijakan ini diperkirakan memberikan dorongan signifikan bagi industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing produk unggulan Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR, Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang konstruktif selama proses evaluasi tarif. Ia menegaskan bahwa penguatan hubungan kerja sama ini menjadi pendorong tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan pelaku usaha Indonesia, sekaligus mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap upaya reformasi kebijakan (debottlenecking) di Indonesia.
Di sisi lain, kedua negara juga membahas sejumlah isu prosedural untuk menjaga kesinambungan kerja sama. Amerika Serikat menyampaikan perhatian terkait jadwal implementasi pengecualian tarif Section 301 yang diperkirakan baru berlaku setelah 24 Juli 2026, guna menghindari tumpang tindih dengan penerapan tarif global sementara serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, masih terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan. Amerika Serikat menyoroti kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai berdampak pada arus produk pertanian seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. AS juga mendorong adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Di sisi lain, Indonesia memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga dari produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, yang memerlukan pembahasan lanjutan untuk menyelaraskan kebijakan industri kedua negara.
Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat kepastian implementasi di lapangan. Kedua pihak sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi terkoordinasi, penyelesaian hambatan teknis perdagangan, percepatan komunikasi terkait Agreement on Fisheries Subsidies dalam kerangka WTO, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi mendukung pertumbuhan ekonomi bersama.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga didampingi oleh Duta Besar RI di Paris Mohamad Oemar, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, serta Tim Ahli Kemenko Perekonomian.









