Kemenkeu Perkuat Data Fiskal Daerah Lewat Peluncuran PERDANA

0
443
Foto: Kemenkeu

(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Keuangan meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Rabu (17/6). Peluncuran yang dilakukan secara daring oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, ini menjadi bagian dari upaya transformasi Kementerian Keuangan dalam memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) melalui sistem informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti.

Fitur PERDANA merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi. Inisiatif ini mencerminkan semangat Kemenkeu Satu dalam membangun ekosistem kerja yang lebih terhubung, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan fiskal nasional.

Peluncuran tersebut diikuti oleh 3.025 peserta yang terdiri dari pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berbagai pemangku kepentingan, serta unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Partisipasi luas ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola TKD sebagai instrumen penting untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

PERDANA dirancang untuk memperkuat peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan belanja negara, khususnya Transfer ke Daerah yang menjadi salah satu komponen utama APBN. Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, hingga output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih rinci sejak tahap perencanaan.

Dengan hadirnya PERDANA, Kementerian Keuangan mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan. Setiap rupiah yang dialokasikan diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas yang didukung.

Peluncuran fitur ini juga menandai pergeseran penting dalam tata kelola fiskal nasional. Pengelolaan TKD kini tidak hanya dilihat dari aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menetapkan prioritas, serta mengukur capaian sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, PERDANA menjadi langkah awal dalam memperkuat standardisasi tata kelola TKD. Melalui simplifikasi kebijakan dan standarisasi output, Kementerian Keuangan membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung seluruh siklus kebijakan TKD, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa data dalam PERDANA tidak dimaksudkan sebagai janji alokasi anggaran maupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung. Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan pembangunan prioritas daerah serta mendukung analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi fiskal nasional.

Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola Transfer ke Daerah yang lebih kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan dukungan data yang semakin terintegrasi, Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan fiskal yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.