Marak Investasi Kripto Bodong, Satgas PASTI Hentikan 228 Entitas Ilegal

0
68
Kripto
Kripto. FOTO: PENGADAIAN

(Vibizmedia-Nasional) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto melalui Daftar Aset Kripto (DAK).

“Sepanjang Januari sampai Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).

Satgas PASTI mengungkapkan, modus yang kerap digunakan entitas ilegal tersebut antara lain menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi. Mereka umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko.

Untuk menghindari kerugian, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), serta menghindari skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak logis.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan riset secara mendalam dan memahami berbagai risiko investasi aset kripto sebelum menanamkan dana.

Tidak hanya menindak aktivitas perdagangan aset digital ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.

Menurut Satgas PASTI, keberadaan gadai swasta ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.

Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, memastikan legalitas setiap penawaran investasi maupun layanan keuangan, serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat.