(Vibizmedia – Jakarta) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 464 tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang 2026 dengan menetapkan 594 tersangka.
Dari penindakan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp756 miliar. Capaian ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti, antara lain 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta sekitar 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.
Kapolri menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di sektor energi secara profesional dan berkeadilan.
Ia juga mengungkap salah satu kasus menonjol, yakni penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dalam perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua kapal SPOP, serta tujuh unit truk transporter.
Selain melalui penegakan hukum, Polri turut mendukung terwujudnya swasembada energi nasional dengan menerapkan efisiensi energi di lingkungan perkantoran serta memanfaatkan compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Polri.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga tata kelola sektor energi yang transparan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.









