Kawasan Industri Hijau Menjadi Arah Baru Industrialisasi Indonesia

0
49
Kawasan Industri Hijau
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia-Kolom) Selama puluhan tahun kawasan industri dipandang hanya sebagai lokasi berkumpulnya pabrik. Fungsi utamanya sederhana, yaitu menyediakan lahan, infrastruktur dasar, jalan, pelabuhan, listrik, dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan investor. Model tersebut berhasil mendorong industrialisasi Indonesia sejak dekade 1970-an, ketika kawasan industri negara mulai berkembang, kemudian berlanjut dengan dominasi pengembang swasta pada era 1990-an hingga berkembang menjadi kawasan industri modern setelah tahun 2009.

Namun kini paradigma tersebut mulai berubah. Kawasan industri tidak lagi diposisikan hanya sebagai tempat produksi, melainkan sebagai pusat transformasi menuju ekonomi rendah karbon. Perubahan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Lokakarya Pembahasan Program Net Zero Industrial Precinct (NZIP) Fase 2 yang menempatkan kawasan industri sebagai titik awal dekarbonisasi sektor manufaktur Indonesia.

Perubahan paradigma ini muncul karena sebagian besar emisi industri Indonesia ternyata terkonsentrasi pada sejumlah kawasan industri besar. Sekitar 41 persen emisi sektor industri berasal dari sektor-sektor yang sulit didekarbonisasi (hard-to-abate), seperti semen, baja, nikel, aluminium, dan industri berat lainnya. Karena aktivitas industri tersebut berada dalam kawasan yang saling berdekatan, berbagai solusi penurunan emisi dapat dibangun secara kolektif sehingga jauh lebih efisien dibandingkan apabila dilakukan oleh masing-masing perusahaan secara terpisah.

Pendekatan inilah yang kemudian melahirkan konsep Net Zero Industrial Precinct (NZIP), yaitu strategi dekarbonisasi berbasis lokasi (place-based approach), bukan lagi berbasis perusahaan individual.

Pemerintah melalui Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian juga mulai menyusun strategi pengembangan kawasan industri nasional yang mengarah pada model tersebut. Strateginya dimulai dari percepatan pembangunan kawasan industri prioritas melalui penyelesaian berbagai persyaratan dasar, mulai dari perizinan tata ruang, persetujuan lingkungan, pengadaan lahan, hingga pembangunan infrastruktur dasar kawasan.

Kawasan industri yang telah beroperasi didorong meningkatkan produktivitas dan efisiensi tenant melalui penerapan standar kawasan industri, peningkatan nilai tambah berbasis sumber daya alam, peningkatan tingkat okupansi, promosi investasi internasional, serta penguatan kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri.

Transformasi tersebut kemudian berkembang menjadi konsep Kawasan Industri Hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kawasan industri hijau merupakan kawasan industri yang menjamin keberlanjutan melalui integrasi aspek manajemen kawasan, lingkungan, sosial, dan ekonomi ke dalam proses perencanaan, pembangunan, maupun pengelolaannya.

Konsep tersebut mengadopsi pendekatan Eco Industrial Park (EIP), yang selama beberapa tahun terakhir berkembang di berbagai negara. Intinya bukan hanya mengurangi emisi, tetapi menciptakan simbiosis antarindustri sehingga limbah, energi, maupun sumber daya dari satu perusahaan dapat dimanfaatkan perusahaan lain.

Dalam praktiknya, kawasan industri hijau tidak hanya berbicara mengenai penggunaan energi terbarukan. Kawasan tersebut juga menerapkan efisiensi sumber daya, ekonomi sirkular, industrial symbiosis, efisiensi energi, teknologi rendah karbon, hingga keterlibatan usaha kecil dan menengah dalam rantai pasok kawasan industri.

Konsep industrial symbiosis menjadi salah satu komponen yang paling penting. Infrastruktur seperti jalan, pengolahan air, instalasi pengolahan limbah, jaringan energi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan dapat digunakan bersama oleh seluruh tenant kawasan. Bahkan limbah panas, limbah air maupun limbah material dapat dimanfaatkan kembali oleh industri lain sehingga konsumsi energi maupun bahan baku dapat ditekan secara signifikan.

Pemerintah juga mulai mengembangkan berbagai teknologi pendukung kawasan industri hijau, mulai dari carbon capture and storage (CCS), instalasi pengolahan air limbah, pembangkit energi baru terbarukan, waste to energy, hingga berbagai teknologi ekonomi sirkular lainnya sebagai bagian dari pengendalian emisi kawasan industri.

Pendekatan tersebut sebenarnya telah mulai diterapkan melalui proyek Eco Industrial Park yang dijalankan bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Tahap pertama berlangsung pada periode 2020–2023 di kawasan industri MM2100 Bekasi, Batamindo Batam, dan KIIC Karawang. Memasuki fase kedua sejak 2024, program diperluas ke Kawasan Industri Medan dan Kota Deltamas, sekaligus membangun EIP Center dan pengembangan kawasan industri hijau baru.Program NZIP kemudian memperluas pendekatan tersebut dengan fokus pada dekarbonisasi berbasis lokasi yang melibatkan seluruh pelaku industri dalam satu kawasan.

Empat kawasan dipilih sebagai pilot project NZIP Fase 2, yaitu Halmahera untuk industri nikel, Sumatera Utara untuk oleokimia dan aluminium, Tuban untuk industri semen, serta Cilegon sebagai pusat industri besi dan baja. Kawasan-kawasan tersebut dipilih berdasarkan konsentrasi industri, kesiapan infrastruktur, kondisi geografis, dan kesiapan para pemangku kepentingan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya menyusun target penurunan emisi, tetapi juga menyusun peta jalan transisi industri hingga 2050. Kajiannya mencakup pemodelan emisi, kebutuhan energi, kesiapan teknologi, kebutuhan investasi, pengembangan pasar produk hijau, hingga transisi tenaga kerja agar tetap inklusif dan berkeadilan.

Dalam penyusunan peta jalan tersebut disiapkan tiga skenario. Skenario pertama adalah Business as Usual yang melanjutkan kondisi saat ini. Skenario kedua merupakan Planned Targets dengan peningkatan bertahap penggunaan teknologi rendah karbon. Sedangkan skenario ketiga merupakan Kerangka Net Zero yang mengasumsikan penerapan teknologi rendah karbon secara jauh lebih agresif, termasuk elektrifikasi industri, hidrogen hijau, energi terbarukan, serta teknologi penangkapan karbon.

Pendekatan kawasan dipandang penting karena berbagai infrastruktur mahal dapat dibangun bersama. Infrastruktur tersebut meliputi pembangkit listrik rendah karbon, terminal LNG maupun hidrogen, jaringan listrik internal kawasan, fasilitas logistik terpadu, pengelolaan limbah bersama, pelaporan emisi terpadu, hingga program konservasi seperti mangrove sebagai penyerap karbon kawasan.

Artinya, kawasan industri bukan lagi sekadar penyedia lahan, melainkan menjadi platform bersama untuk mempercepat transisi energi dan menurunkan biaya investasi dekarbonisasi yang selama ini menjadi hambatan utama industri.

Pendekatan ini juga diharapkan menjaga daya saing industri nasional. Banyak negara mulai menerapkan standar karbon yang semakin ketat terhadap produk manufaktur. Produk dengan jejak karbon lebih rendah berpotensi memperoleh akses pasar yang lebih luas, sementara industri yang gagal beradaptasi menghadapi risiko kehilangan daya saing.

Karena itu, keberhasilan kawasan industri hijau nantinya tidak hanya diukur dari besarnya penurunan emisi, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan produktivitas, menarik investasi baru, membuka pasar ekspor, serta menciptakan ekosistem industri yang lebih efisien.

Transformasi tersebut menunjukkan bahwa masa depan industrialisasi Indonesia tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau luas kawasan industri yang dibangun. Yang semakin menentukan justru kemampuan kawasan industri menjadi pusat kolaborasi teknologi, energi, infrastruktur, dan inovasi sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan target penurunan emisi menuju net zero pada 2050.