Menkeu Evaluasi Kebijakan Pajak JHT, Pertimbangkan Perlindungan Pekerja

0
162
Menkeu Purbaya saat mengunjungi D-8 HEI 2026, di Senayan, Jakarta, Rabu (8 Juli 2026). (Foto: Dok. Kemenkeu)

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah akan mengkaji sejumlah usulan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun guna memastikan perlindungan bagi pekerja tetap berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan fiskal negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menerima Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (8/7). Pertemuan tersebut membahas berbagai masukan mengenai penyempurnaan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Said Iqbal mengusulkan evaluasi terhadap pengenaan pajak atas manfaat JHT, termasuk peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, ia mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta peninjauan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan. Evaluasi akan dilakukan dengan meninjau kembali dasar penghitungan yang digunakan saat regulasi diterbitkan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan ekonomi, seperti inflasi dan perubahan nilai riil.

Menurutnya, kajian juga akan memperhatikan dampak terhadap penerimaan negara, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian kebijakan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah, kata Purbaya, berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesehatan fiskal negara.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga melakukan pencairan JHT secara berulang. Pemerintah akan menilai apakah ketentuan tersebut masih relevan dengan dinamika pasar kerja saat ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian sejumlah regulasi perpajakan yang masih mengacu pada ketentuan lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan kebutuhan dunia kerja.

Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta stabilitas fiskal. Ia memastikan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan mendukung penciptaan lapangan kerja.