Pengunduran Diri Gubernur BI, Pemerintah Tegaskan Sistem Tetap Berjalan

0
44
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah), dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (27/7/2026). Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan posisinya untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. (Foto: Info Publik)

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah memastikan operasional Bank Indonesia (BI) tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Seluruh tugas dan kewenangan bank sentral tetap dilaksanakan sembari menunggu penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo, mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Setelah Keppres diterbitkan, presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada DPR. Selanjutnya, calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI sebelum memperoleh persetujuan.

Proses ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (27/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah resmi diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, presiden menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 50 ayat (2) UU BI, Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 telah menetapkannya sebagai pejabat Gubernur sementara.

Destry mengimbau masyarakat dan pelaku pasar tetap tenang dalam menyikapi masa transisi ini. Ia menegaskan seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum, sehingga tidak akan mengganggu kesinambungan kebijakan moneter maupun stabilitas perekonomian nasional.

Ia juga menambahkan bahwa Bank Indonesia akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara Kementerian Keuangan tetap fokus pada kesehatan fiskal, dengan koordinasi yang erat di antara kedua lembaga tersebut.