Lindungi Anak di Dunia Digital, 5 Juta Akun Telah Diturunkan Aksesnya

0
128
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan hasil. Sekitar lima juta akun anak telah dibatasi atau diturunkan aksesnya oleh berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang siber.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Meutya, capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital sejak PP Tunas mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Meski demikian, ia mengakui angka tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, meski tergolong signifikan dalam skala global.

Ia menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, mengingat Indonesia memiliki sekitar 235 juta pengguna internet, dengan lebih dari 81 persen merupakan generasi muda. Kondisi ini meningkatkan potensi anak terpapar berbagai risiko di dunia maya.

Berdasarkan data pemerintah, sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, terdapat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dengan sekitar 46 persen terjadi di lingkungan rumah dan satuan pendidikan.

“Perkembangan digital yang sangat pesat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang memberikan perlindungan nyata,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, PP Tunas tidak hanya mengatur batas usia pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan mereka. Penilaian ini mencakup fitur percakapan, potensi paparan konten tidak layak, desain aplikasi yang memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.

Menurut Meutya, Indonesia termasuk negara yang telah memiliki parameter risiko platform digital secara komprehensif. Pemerintah mendorong agar platform tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga memperbaiki desain layanan agar lebih aman.

Sebagai contoh, platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diakses dengan persetujuan orang tua.

Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat. Sejumlah platform kini mulai memanfaatkan teknologi seperti age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan dewasa.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa Gernas RANA dirancang untuk memastikan perlindungan anak secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.

Ia menilai perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial, membawa tantangan baru yang perlu direspons secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dampak negatif ruang digital tidak hanya pada kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan mental anak. Karena itu, perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari pembangunan manusia,” ujarnya.

Pratikno juga menekankan pentingnya peran media massa dalam meningkatkan kesadaran publik, memberikan edukasi, serta memperkuat kontrol sosial terhadap kekerasan terhadap anak.

Selain Pratikno, kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendukbangga Wihaji, Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin, serta sejumlah pemimpin redaksi media nasional.