(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah menuju penerapan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai kesepakatan perdagangan tersebut memiliki potensi besar untuk memperluas manfaat ekonomi bagi Indonesia, baik melalui peningkatan ekspor maupun masuknya investasi dari Uni Eropa.
Kementerian Perdagangan kini berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan seluruh kebutuhan sebelum perjanjian diberlakukan. Persiapan tersebut mencakup penyelesaian dokumen hukum untuk proses ratifikasi, penyesuaian sejumlah aturan di dalam negeri, hingga memastikan aspek teknis perdagangan siap dijalankan.
Menurut Budi Santoso, keberadaan I-EU CEPA dapat menjadi pintu masuk baru bagi produk-produk Indonesia untuk memperbesar pangsa pasar di kawasan Eropa. Kesepakatan ini juga diharapkan mendorong investasi pada bidang-bidang prioritas, memperkuat peran Indonesia dalam jaringan produksi dan rantai pasok internasional, serta memperdalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa.
Hal itu disampaikan Budi dalam Dialog Persiapan Implementasi I-EU CEPA di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8). Forum tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan diikuti sejumlah kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan diplomatik negara-negara anggota Uni Eropa.
Budi mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempercepat pekerjaan lintas sektor agar seluruh perangkat hukum dan teknis yang dibutuhkan tersedia sebelum kesepakatan mulai berlaku. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pelaksanaan I-EU CEPA nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan keuntungan bagi pelaku usaha nasional.
Dalam proses persiapan tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan sektor swasta. Budi menilai asosiasi usaha dan perusahaan perlu memperoleh informasi yang memadai sejak awal sehingga dapat memahami berbagai fasilitas, persyaratan, serta peluang bisnis yang muncul setelah I-EU CEPA diterapkan.
Ia mengatakan komunikasi antara perusahaan Indonesia dan mitra bisnis di Eropa juga perlu diperkuat. Hubungan yang terbangun sejak masa persiapan diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dalam memanfaatkan peluang perdagangan dan investasi ketika perjanjian mulai efektif.
Dengan cakupan pasar Uni Eropa yang mencapai sekitar 450 juta konsumen dan nilai PDB gabungan sekitar USD 22 triliun, I-EU CEPA dinilai memiliki arti strategis bagi ekspansi bisnis Indonesia. Kesepakatan ini bahkan disebut sebagai salah satu perjanjian perdagangan paling modern dan luas yang pernah dirundingkan Indonesia.
Proses perundingan I-EU CEPA sendiri telah berjalan sejak 2016. Kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan substansial pada September 2025. Setelah melalui tahapan penyelesaian prosedur internal, Indonesia dan Uni Eropa menargetkan penandatanganan perjanjian pada kuartal IV 2026. Tahap berikutnya adalah ratifikasi oleh parlemen masing-masing pihak sebelum perjanjian dapat diimplementasikan.
Dari sisi tarif, kesepakatan ini memberikan akses pasar yang cukup signifikan. Sekitar 98 persen pos tarif perdagangan kedua pihak akan diliberalisasi, dengan cakupan sekitar 99,5 persen dari keseluruhan nilai impor. Bagi eksportir Indonesia, sejumlah produk utama seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki, serta barang berbahan karet akan mendapatkan tarif 0 persen setelah perjanjian berlaku.
Indonesia juga akan memberikan perlakuan tarif 0 persen terhadap sejumlah produk dari Uni Eropa. Beberapa di antaranya adalah bubur kayu, pesawat beserta komponennya, kereta api dan komponennya, serta pupuk.
Budi menilai komitmen tarif tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar Eropa. Dengan biaya masuk yang lebih rendah, eksportir nasional diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing harga sekaligus memperluas pasar.
Manfaat I-EU CEPA juga tidak hanya berkaitan dengan perdagangan barang. Kesepakatan tersebut mencakup perdagangan jasa, investasi, serta berbagai ketentuan yang bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih efisien dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Sejumlah bidang lain turut menjadi bagian dari kesepakatan, antara lain perdagangan digital, penyederhanaan dan percepatan prosedur kepabeanan, standardisasi, serta ketentuan sanitari dan fitosanitari (SPS). Kerja sama peningkatan kapasitas juga mencakup sejumlah isu strategis, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta aspek keberlanjutan dan lingkungan.
Meski peluangnya besar, pemerintah tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan perjanjian. Sejumlah aturan Uni Eropa yang saat ini menjadi perhatian antara lain European Union Deforestation Regulation (EUDR), Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dan ketentuan khusus untuk produk perikanan yang masuk ke pasar Eropa.
Menurut Budi, berbagai regulasi yang berpotensi memengaruhi manfaat ekonomi dari I-EU CEPA perlu terus dikomunikasikan oleh kedua pihak. Termasuk apabila terdapat aturan baru yang muncul setelah perjanjian ditandatangani. Pembahasan bersama diperlukan agar ketentuan tersebut tidak menjadi hambatan yang mengurangi manfaat kesepakatan bagi pelaku usaha.
Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penandatanganan I-EU CEPA pada Oktober 2026. Setelah kesepakatan resmi ditandatangani, Indonesia dan Uni Eropa akan melanjutkan proses ratifikasi di masing-masing parlemen.
Dukungan terhadap proses tersebut juga datang dari Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi. Ia menyambut baik forum dialog yang mempertemukan pemerintah Indonesia dengan perwakilan negara-negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, pertemuan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian proses penandatanganan dan ratifikasi.
Dialog tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih erat antara negara-negara anggota Uni Eropa dan kementerian teknis di Indonesia. Koordinasi yang semakin kuat diharapkan dapat membuat kedua pihak lebih siap ketika I-EU CEPA memasuki tahap pelaksanaan dan memastikan peluang yang ditawarkan perjanjian tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh dunia usaha.









