Penguasaan Teknologi Menentukan Daya Saing dan Kedaulatan Indonesia

0
156
Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube OJK TV

(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia perlu memperkuat kedaulatan digital sebagai bagian dari strategi menghadapi perubahan teknologi global. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat menghadiri OJK Digital Financial Innovation Day (Digination) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).  Menurutnya, penguasaan teknologi menjadi semakin penting bukan hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan antarnegara.

Tambahnya, kedaulatan digital tidak identik dengan sikap tertutup terhadap dunia internasional. Sebaliknya, Indonesia tetap membutuhkan investasi, transfer pengetahuan, inovasi, dan kerja sama dengan berbagai negara untuk mempercepat pengembangan teknologi.

“Kedaulatan digital tidak berarti Indonesia menutup diri dari perkembangan teknologi, investasi, kolaborasi global. Kedaulatan berarti Indonesia memiliki kapasitas untuk menentukan arah pengembangannya sendiri,” kata Misbakhun.

Menurut dia, posisi teknologi telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya teknologi lebih banyak dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, kini penguasaan teknologi juga berkaitan erat dengan kepentingan geopolitik, keamanan, dan pertahanan.

Teknologi Menjadi Faktor Strategis

Misbakhun mencontohkan perkembangan industri semikonduktor dan kecerdasan artifisial (AI). Pembatasan akses terhadap mikroprosesor berkemampuan tinggi maupun bahan baku dan material tertentu yang diperlukan untuk industri semikonduktor menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian dari persaingan strategis antarnegara.

Situasi tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran bagi Indonesia agar tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan teknologi dari luar negeri.

Karena itu, Indonesia perlu membangun kapasitas teknologi nasional dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, termasuk kekayaan mineral, sekaligus mengembangkan industri dan ekosistem inovasi di dalam negeri.

Penguatan kapasitas nasional bukan berarti mengurangi keterbukaan terhadap dunia. Justru dengan kemampuan domestik yang lebih kuat, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih baik ketika menjalin kerja sama teknologi, menarik investasi, maupun membangun kemitraan dengan perusahaan dan negara lain.

Keterbukaan terhadap teknologi global, kata Misbakhun, tetap diperlukan. Namun, kerja sama tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar atau pengguna teknologi, melainkan turut memiliki kemampuan untuk menentukan arah perkembangannya.

Kedaulatan Digital Tak Terpisahkan dari Data

Misbakhun juga mengingatkan bahwa pembicaraan mengenai kedaulatan digital tidak dapat dilepaskan dari persoalan data. Data menjadi salah satu aset penting dalam ekonomi digital dan semakin menentukan kemampuan suatu negara dalam mengembangkan berbagai layanan berbasis teknologi.

Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan data perlu ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan nasional. Indonesia membutuhkan ekosistem digital yang tidak hanya maju dari sisi teknologi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat.

Menurut Misbakhun, setidaknya terdapat tiga prinsip yang perlu menjadi fondasi pengembangan ekosistem digital nasional, yakni kedaulatan, inklusivitas, dan keadilan.

Prinsip inklusivitas berarti manfaat digitalisasi harus dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Transformasi digital tidak seharusnya hanya menguntungkan perusahaan besar atau kelompok masyarakat yang sudah memiliki akses teknologi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sektor pembiayaan menjadi salah satu area yang dinilai memiliki potensi besar untuk memanfaatkan digitalisasi. Teknologi dapat digunakan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan, mulai dari kelompok ultra mikro hingga pelaku usaha menengah.

“Bagaimana digitalisasi di sektor pembiayaan itu membuat semua orang bisa mendapatkan akses tentang pembiayaan mulai dari ultra mikro, mikro sampai yang kelas menengah bisa mendapatkan akses itu,” ujarnya.

Infrastruktur Menjadi Fondasi Pemerataan

Menurut Misbakhun, pemerataan manfaat ekonomi digital juga tidak mungkin tercapai tanpa dukungan infrastruktur yang memadai.

Ketersediaan listrik dan perluasan cakupan jaringan digital di berbagai wilayah menjadi kebutuhan mendasar agar masyarakat di luar pusat-pusat ekonomi dapat ikut menikmati manfaat transformasi teknologi.

Jika akses terhadap infrastruktur masih timpang, digitalisasi justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru antara masyarakat yang memiliki akses teknologi dan mereka yang belum terjangkau layanan digital.

Karena itu, pembangunan ekosistem digital perlu dilakukan secara lebih merata, baik dari sisi teknologi maupun kesempatan ekonomi yang dihasilkan.

Pada akhirnya, kedaulatan digital yang dimaksud bukanlah upaya untuk membangun tembok terhadap perkembangan teknologi dunia. Indonesia tetap perlu membuka pintu bagi investasi, inovasi, pengetahuan, dan kolaborasi internasional.

Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kemampuan nasional yang memadai. Dengan kapasitas teknologi, sumber daya manusia, infrastruktur, dan tata kelola data yang kuat, Indonesia akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan kepentingannya sendiri sekaligus mengambil peran lebih penting dalam perkembangan teknologi global.