Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp49,80 Triliun untuk Perkuat Program Prioritas 2027

0
65

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,80 triliun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat pelaksanaan program kerja prioritas nasional (PKPN) sekaligus menopang agenda strategis Kemenkeu dalam menjaga ketahanan fiskal dan mendorong transformasi ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dengan agenda Pengantar RKA Tahun Anggaran 2027 Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Purbaya, pelaksanaan rencana kerja Kemenkeu pada 2027 akan bertumpu pada lima program utama yang mencakup fungsi strategis pengelolaan keuangan negara, mulai dari kebijakan fiskal hingga penerimaan, belanja, perbendaharaan, kekayaan negara, serta dukungan manajemen.

“Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung anggaran sebesar Rp49,80 triliun, yang terdiri dari alokasi rupiah murni sebesar Rp42,34 triliun, PNBP sebesar Rp102,15 miliar, dan BLU sebesar Rp7,36 triliun,” ujar Purbaya.

Lima Program Utama Kemenkeu

Program pertama adalah Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi. Program ini melibatkan enam unit eselon I, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Strategi dan Pengembangan Sektor Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Direktorat Jenderal Anggaran.

Fokus program ini antara lain menyelaraskan berbagai kebijakan untuk mempercepat investasi dan transformasi ekonomi. Salah satu sasarannya adalah mendukung program hilirisasi industri strategis yang menjadi bagian dari prioritas nasional.

Kemenkeu juga akan memperkuat kebijakan terkait dampak ekspor sektor strategis terhadap daya saing dan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, perhatian diarahkan pada optimalisasi kebijakan yang berkaitan dengan hasil perundingan internasional serta PNBP sektor telekomunikasi.

Penguatan ekosistem profesi penunjang sektor keuangan dan peningkatan tata kelola kerja sama pembangunan internasional juga menjadi bagian dari program tersebut.

Program kedua adalah Pengelolaan Penerimaan Negara, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Lembaga National Single Window.

Program ini diarahkan antara lain untuk mengintegrasikan proses bisnis ekspor, impor, dan logistik sehingga dapat memberikan dukungan lebih kuat terhadap hilirisasi industri strategis.

Dari sisi penerimaan, Kemenkeu juga akan memperkuat langkah pencegahan sengketa perpajakan internasional. Dukungan diberikan terhadap program nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penguatan Joint Task Force on Illegal Goods.

Optimalisasi penerimaan juga dilakukan melalui penggalian potensi dan pengawasan PNBP sektor sumber daya alam minyak dan gas bumi, termasuk dalam rangka mendukung peningkatan lifting migas.

Di sisi pelayanan, Kemenkeu akan melanjutkan sentralisasi layanan perpajakan dan transformasi pengawasan tempat penimbunan berikat untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan.

Program ketiga adalah Pengelolaan Belanja Negara, yang diampu oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Salah satu arah kebijakannya adalah mendukung program prioritas nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dan koperasi desa sehingga dapat ikut menciptakan iklim investasi yang lebih kuat di daerah.

Selanjutnya, program keempat adalah Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko yang melibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Melalui program ini, Kemenkeu mendorong percepatan investasi dengan mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan risiko negara.

Sementara itu, program kelima adalah Dukungan Manajemen yang dilaksanakan oleh seluruh unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU).

Program ini menjadi penopang bagi efektivitas pelaksanaan seluruh fungsi Kemenkeu. Dukungan tersebut mencakup implementasi Coretax serta pengembangan sistem tindak pidana di bidang perpajakan.

Dukungan Manajemen Menyerap Anggaran Terbesar

Dari keseluruhan anggaran Rp49,80 triliun, porsi terbesar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, yakni sebesar Rp45,81 triliun.

Berikutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh Rp3,62 triliun. Sementara Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko mendapat Rp267,58 miliar.

Adapun Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi memperoleh Rp78,86 miliar, sedangkan Program Pengelolaan Belanja Negara dialokasikan Rp23,78 miliar.

Purbaya menegaskan, penyusunan RKA Kemenkeu 2027 tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan administratif kementerian. Anggaran tersebut harus memastikan Kemenkeu memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengelola keuangan negara.

Melalui lima program tersebut, Kemenkeu akan memperkuat kualitas kebijakan fiskal, mengoptimalkan penerimaan, meningkatkan efektivitas belanja, memperkuat pengelolaan aset dan risiko, serta mempercepat transformasi manajemen dan sistem layanan.

“Untuk menjalankan seluruh program dimaksud, Kementerian Keuangan didukung anggaran sebesar Rp49,80 triliun,” pungkas Purbaya.