(Vibizmedia-Nasional) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai aspirasi ribuan kepala desa yang meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang. Pemerintah saat ini masih mengkaji dampak positif dan negatif dari usulan tersebut.
“Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya,” kata Tito di DPR RI, Senin (14/9/2026).
Usulan perpanjangan masa jabatan itu disampaikan oleh sekitar 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI pada Rabu (9/9/2026).
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal ini dinilai sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” ujar Jaro.
Menurut Jaro, kepala desa petahana diusulkan dapat melanjutkan masa jabatannya tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu. Namun, perpanjangan tersebut tetap harus memiliki batas waktu yang jelas dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai keberlanjutan pemerintahan desa akan memberikan ruang bagi kepala desa untuk lebih fokus menyelesaikan berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Selain pembangunan desa, kepala desa juga dinilai dapat lebih optimal mengawal program prioritas nasional yang masuk ke tingkat desa, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” kata Jaro.
Kini, usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai konsekuensi sebelum menentukan apakah skema perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat diterapkan.









