OJK Terbitkan Aturan Baru Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek

0
209
Foto: Info Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026). Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi dasar hukum bagi proses perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui peraturan OJK.

Salah satu substansi penting dalam POJK 13/2026 adalah pemberian landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi. Melalui mekanisme tersebut, struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya bersifat mutual—dengan kepemilikan terbatas pada anggota Bursa Efek—dapat berubah menjadi struktur demutual.

Dalam struktur baru, saham Bursa Efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi merupakan salah satu bagian penting dalam agenda percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan tersebut bukan semata-mata menyangkut komposisi pemegang saham, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek dengan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan industri.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers yang diterima Senin (21/9/2026).

Pisahkan Kepemilikan dan Keanggotaan

POJK 13/2026 mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan perubahan struktur Bursa Efek. Pengaturannya mencakup kepemilikan saham, pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, mekanisme demutualisasi, hingga pembagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan kegiatan bisnis.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur mengenai pembagian dividen serta kewajiban penyampaian laporan Bursa Efek.

Meski membuka peluang kepemilikan yang lebih luas, regulasi tetap menempatkan independensi Bursa Efek dan integritas pasar sebagai prinsip utama. Kepemilikan oleh pihak di luar anggota Bursa Efek tetap harus dilakukan dengan menjaga independensi Bursa Efek.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pemisahan antara kepemilikan saham Bursa Efek dan status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak secara otomatis menentukan seseorang atau badan hukum sebagai anggota Bursa Efek.

Dari sisi batas kepemilikan, setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari total saham Bursa Efek yang telah diterbitkan.

Untuk kepemilikan di atas 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya dominasi, konsentrasi kepemilikan, maupun pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak yang dapat mengganggu independensi.

Regulasi bahkan melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.

Independensi dan Pengawasan Tetap Dijaga

Di tengah perubahan struktur kepemilikan, OJK menegaskan bahwa demutualisasi tidak menghilangkan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek. Independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta kewenangan OJK tetap menjadi bagian penting dalam kerangka regulasi baru tersebut.

Untuk memperkuat tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Dengan diterbitkannya POJK 13/2026, OJK memberikan kerangka hukum bagi transformasi struktur kepemilikan Bursa Efek sekaligus menetapkan sejumlah mekanisme pengamanan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan dan menjaga independensi.

Demutualisasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penguatan tata kelola serta pengembangan Bursa Efek agar memiliki akses permodalan yang lebih luas dan mampu mendukung perkembangan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.