(VIbizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Namun, angka tersebut bukan berarti harga tiket pesawat secara otomatis mengalami kenaikan sebesar 40 persen, mengingat fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dihitung terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tidak berubah dari kebijakan yang diterapkan pada Oktober 2026. Penetapan batas maksimal ini didasarkan pada perkembangan harga avtur serta aturan yang berlaku.
Mengacu pada publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada pada kisaran di atas Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Dengan kondisi itu, batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA, sesuai dengan kelompok pelayanan penerbangan.
“Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,” kata Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Senin (2/11/2026).
Batas 40 Persen Bukan Kenaikan Harga Tiket
Kemenhub mengingatkan masyarakat bahwa angka 40 persen merupakan ambang batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan besaran kenaikan harga tiket secara otomatis.
Komponen fuel surcharge dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare. Oleh karena itu, total harga yang harus dibayar penumpang tetap ditentukan oleh tarif dasar penerbangan dan komponen biaya lainnya, termasuk besaran fuel surcharge yang diberlakukan maskapai sesuai regulasi.
Penjelasan ini diperlukan agar masyarakat tidak mengartikan kebijakan tersebut sebagai kenaikan harga tiket sebesar 40 persen secara merata pada seluruh rute penerbangan domestik.
Maskapai Dapat Menentukan Biaya di Bawah Batas Maksimal
Kemenhub juga menegaskan bahwa maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen. Setiap badan usaha angkutan udara memiliki kewenangan menetapkan biaya tambahan yang lebih rendah dengan memperhatikan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, besaran fuel surcharge yang dibebankan kepada penumpang berpeluang berbeda antara satu maskapai dan maskapai lainnya, termasuk berdasarkan layanan penerbangan yang diberikan.
Pengawasan Penerapan Fuel Surcharge Diperkuat
Untuk menjamin perlindungan konsumen, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi penerapan biaya tambahan bahan bakar serta kepatuhan maskapai terhadap aturan tarif penerbangan.
Lukman menegaskan bahwa maskapai wajib menampilkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar dalam tiket penumpang. Selain itu, penyelenggara angkutan udara harus memastikan kualitas pelayanan tetap sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing dan tidak melampaui ketentuan TBA.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan perubahan harga avtur dan perkembangan penerapan tarif penerbangan. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat, keberlanjutan operasional maskapai, serta kelancaran konektivitas udara nasional.
Kemenhub berharap masyarakat dapat memahami bahwa batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen tidak serta-merta membuat seluruh tiket penerbangan domestik naik dengan persentase yang sama. Besaran biaya tambahan tetap ditentukan oleh masing-masing maskapai sesuai kebijakan perusahaan dan batas yang diatur pemerintah.









