OJK: Investor Pasar Modal Tembus 33,55 Juta, Penghimpunan Dana Korporasi Capai Rp209,77 Triliun

0
208
Foto: OJK

(Vibizmedia – Jakarta) Aktivitas pasar modal Indonesia masih memperlihatkan perkembangan positif sepanjang Oktober 2026, meskipun dihadapkan pada tekanan ketidakpastian ekonomi global dan meningkatnya risiko investasi. Di tengah kondisi tersebut, penghimpunan dana oleh korporasi domestik serta pertumbuhan jumlah investor dalam negeri tetap menunjukkan kinerja yang cukup kuat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 33,55 juta hingga akhir Oktober 2026. Angka ini meningkat 64,75 persen secara year to date (ytd), mencerminkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam investasi serta berkembangnya layanan digital di industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan fungsi intermediasi pasar modal masih berjalan dengan baik, baik dalam mendukung kebutuhan pembiayaan perusahaan maupun menyediakan instrumen investasi bagi masyarakat.

“Dari sisi penawaran, korporasi domestik masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan. Sementara dari sisi permintaan, basis investor dalam negeri terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga,” ujar Hasan dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers yang diterima Jumat (6/11/2026).

Hingga penghujung Oktober 2026, penghimpunan dana korporasi melalui Penawaran Umum telah mencapai Rp209,77 triliun secara ytd. Dana tersebut diperoleh melalui tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Selain realisasi tersebut, terdapat 26 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline dengan perkiraan nilai penghimpunan dana sebesar Rp24,46 triliun. OJK terus memantau perkembangan rencana penerbitan tersebut dengan memperhatikan kondisi pasar, ketertarikan investor, serta pertimbangan emiten mengenai waktu penerbitan dan biaya pembiayaan.

Dalam mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif pendanaan perusahaan, OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi dan perlindungan investor.

Sementara itu, pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga mencatatkan perkembangan. Selama Oktober 2026, terdapat penambahan 15 efek dan enam penerbit baru dengan nilai dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp24,66 miliar. Dengan tambahan tersebut, akumulasi pendanaan melalui SCF mencapai Rp2,09 triliun.

Transaksi Saham Meningkat, Investor Domestik Tetap Mendominasi

Dari sisi perdagangan saham, aktivitas transaksi menunjukkan peningkatan selama Oktober 2026. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) mencapai Rp16,31 triliun, lebih tinggi dibandingkan September 2026 yang sebesar Rp14,94 triliun. Adapun rata-rata transaksi harian secara kumulatif sepanjang 2026 tercatat mencapai Rp20,34 triliun.

Investor dalam negeri masih menjadi penggerak utama aktivitas perdagangan saham. Pada Oktober 2026, kontribusi investor ritel atau individu mencapai 47,69 persen, sedangkan investor institusi menyumbang 16,23 persen.

Sebagai perbandingan, pada September 2026 porsi transaksi investor ritel tercatat sebesar 54,70 persen dan investor institusi sebesar 11,96 persen. Di sisi lain, rata-rata bid-ask spread saham domestik berada pada level 1,52 persen, meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 1,20 persen.

Pada instrumen pendapatan tetap, minat investor asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) mengalami perbaikan. Selama Oktober 2026, investor asing membukukan pembelian bersih atau net buy sebesar Rp9,55 triliun secara month to month (mtm). Kondisi ini berbalik dari September 2026 ketika investor asing mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp0,34 triliun.

Berbeda dengan pasar SBN, transaksi investor asing pada EBUS korporasi mencatatkan net buy sebesar Rp0,43 miliar secara mtm, lebih rendah dibandingkan pembelian bersih sebesar Rp0,91 triliun pada bulan sebelumnya.

Pengembangan instrumen investasi juga terus dilakukan untuk memperluas pilihan masyarakat. Salah satunya melalui produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang diperkenalkan sejak 10 Agustus 2026.

Hingga 30 Oktober 2026, jumlah ETF Emas telah berkembang menjadi tujuh produk yang diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi. Total dana kelolaan produk tersebut mencapai Rp110,26 miliar.

Pada industri keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, OJK telah memberikan persetujuan prinsip kepada 113 pihak. Volume perdagangan derivatif selama Oktober 2026 tercatat sebanyak 46.065 lot, sehingga akumulasi transaksi sejak Januari hingga Oktober 2026 mencapai 441.636 lot.

Sementara itu, perkembangan Bursa Karbon juga terus berlanjut. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 160 pengguna jasa telah terdaftar. Total volume perdagangan karbon mencapai 1,98 juta ton ekuivalen karbon (tCO2e), dengan nilai transaksi sebesar Rp94,20 miliar.

Tekanan Global Picu Koreksi Indeks Saham dan Obligasi

Di balik pertumbuhan jumlah investor dan aktivitas penghimpunan dana, pasar modal Indonesia masih menghadapi tekanan yang cukup besar. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa ketidakpastian global, perubahan persepsi risiko investor, serta pengumuman proposal konsultasi MSCI mengenai reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi pergerakan pasar sepanjang Oktober 2026.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Oktober 2026 pada posisi 5.057,05. Indeks tersebut mengalami koreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif telah terdepresiasi 41,52 persen sejak awal tahun.

Tekanan pasar juga tercermin dari meningkatnya aksi jual investor asing. Sepanjang Oktober 2026, investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp16,88 triliun, lebih besar dibandingkan penjualan bersih pada September 2026 yang mencapai Rp10,24 triliun.

Koreksi juga terjadi di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 431,35 pada akhir Oktober 2026, turun 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd.

Selain itu, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) mengalami kenaikan 39,35 basis poin (bps) secara bulanan. Peningkatan yield tersebut sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi global serta berlanjutnya ketidakpastian ekonomi dunia.

Kondisi pasar keuangan turut memberikan dampak terhadap industri pengelolaan investasi. Hingga 30 Oktober 2026, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp978,33 triliun, mengalami penurunan 1,70 persen secara month to date (mtd) dan 6,18 persen secara ytd.

Hal serupa terjadi pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana yang turun menjadi Rp620,14 triliun. Nilai tersebut terkoreksi 2,66 persen secara mtm dan 8,17 persen secara ytd. Pada periode yang sama, investor reksa dana mencatatkan penarikan dana bersih atau net redemption sebesar Rp2,28 triliun.

OJK Perketat Pengawasan dan Tingkatkan Penegakan Hukum

Menghadapi dinamika pasar yang berkembang, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Langkah ini diarahkan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan transparansi, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan konsisten dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di sektor PMDK. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, pembatalan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), pembekuan izin terhadap delapan pihak, 27 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Selain sanksi terkait kasus, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, disertai 257 peringatan tertulis. Untuk pelanggaran non-kasus selain keterlambatan, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan 270 peringatan tertulis.

Khusus selama Oktober 2026, sanksi administratif yang dijatuhkan OJK mencakup denda sebesar Rp2,12 triliun atas pelanggaran ketentuan di sektor PMDK. Selain itu, terdapat empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.

Dari total denda tersebut, sebesar Rp2,1 triliun merupakan denda utama yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 terhadap sejumlah pihak atas pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA senilai Rp1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.

Hasan menyampaikan bahwa seluruh denda utama senilai Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan secara penuh. Pembayaran denda terkait kasus DSSA diselesaikan pada 23 Oktober 2026, sedangkan denda atas kasus BREN dan CUAN telah dilunasi pada 28 Oktober 2026.

OJK Jatuhkan Sanksi atas Kasus Saham PANR dan BOGA

Komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum berlanjut pada November 2026. Pada 4 November 2026, regulator kembali menetapkan sejumlah sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran pasar modal.

Penindakan tersebut mencakup kasus perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA, serta pelanggaran yang melibatkan Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dalam kasus perdagangan saham PANR, OJK memerintahkan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Selain kewajiban pengembalian dana, regulator juga menetapkan larangan melakukan kegiatan di pasar modal dan memerintahkan penutupan sejumlah rekening efek.

Sementara itu, pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran pada BOGA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar.

Adapun terhadap Lianiwati, OJK menetapkan tindakan berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Di tengah tekanan pasar akibat ketidakpastian global dan perubahan persepsi risiko investor, OJK tetap berupaya menjaga ketahanan industri pasar modal melalui peningkatan partisipasi investor domestik, pengembangan alternatif pembiayaan korporasi, perluasan produk investasi, serta pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga agar pasar modal Indonesia tetap berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan instrumen investasi yang kredibel.