(Vibizmedia – Jakarta) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga September 2026 menunjukkan tren yang bervariasi. Total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.192,84 triliun, sedangkan aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau meningkat 6,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aset industri asuransi mengalami kenaikan 0,98 persen yoy dibandingkan September 2025. Namun, jika dibandingkan dengan posisi akhir 2025, nilai aset tersebut justru mengalami penurunan sebesar 0,71 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd).
“Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham,” demikian penjelasan Ogi dalam siaran pers mengenai perkembangan sektor PPDP yang diterima Jumat (6/11/2026).
Pada kelompok asuransi komersial, akumulasi aset mencapai Rp976,78 triliun atau tumbuh 1,90 persen yoy. Sementara itu, pendapatan premi yang berhasil dihimpun hingga September 2026 tercatat sebesar Rp252,80 triliun, meningkat 2,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan pendapatan premi tersebut terutama berasal dari asuransi jiwa yang membukukan premi Rp141,59 triliun, atau tumbuh 6,58 persen yoy. Sebaliknya, kinerja asuransi umum dan reasuransi masih mengalami tekanan dengan penurunan premi sebesar 2,04 persen yoy menjadi Rp111,18 triliun.
Dari aspek kesehatan keuangan, kondisi permodalan industri asuransi masih tergolong kuat. Hal ini terlihat dari rasio Risk Based Capital (RBC) agregat perusahaan asuransi jiwa yang mencapai 471,95 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada pada level 331,84 persen.
Kedua rasio tersebut masih jauh melampaui batas minimum RBC yang ditetapkan sebesar 120 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kapasitas permodalan industri secara keseluruhan masih berada di atas standar minimum regulator.
Sementara itu, kelompok asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri memiliki total aset Rp216,06 triliun. Jumlah tersebut turun 2,97 persen yoy, lebih besar dibandingkan kontraksi pada Agustus 2026 yang tercatat 1,85 persen.
Aset Dana Pensiun Mencapai Rp1.721,91 Triliun
Di tengah dinamika industri asuransi, sektor dana pensiun masih mencatatkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun, meningkat 6,11 persen yoy.
Meski tetap tumbuh, laju peningkatan tersebut mengalami perlambatan dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 6,99 persen yoy. Secara kumulatif sejak awal tahun, aset dana pensiun telah meningkat 2,53 persen, terutama didukung pertumbuhan investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
Jika dilihat berdasarkan jenis program, dana pensiun sukarela mencatatkan total aset Rp410,97 triliun. Nilai tersebut tumbuh 3,30 persen yoy, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2026 sebesar 4,31 persen.
Adapun dana pensiun wajib yang mencakup program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program Tabungan Hari Tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri, memiliki total aset Rp1.310,94 triliun.
Kelompok dana pensiun wajib tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,02 persen yoy. Namun, angka ini juga menunjukkan perlambatan dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 7,86 persen yoy.
Pada industri penjaminan, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp47,26 triliun per September 2026. Angka tersebut mengalami kontraksi 2,03 persen secara tahunan dan turun 0,53 persen dibandingkan posisi akhir 2025.
Walaupun masih mengalami penurunan, kondisi aset perusahaan penjaminan menunjukkan perbaikan dibandingkan Agustus 2026. Pada periode tersebut, kontraksi aset secara tahunan tercatat lebih dalam, yakni sebesar 5,17 persen.
OJK Tingkatkan Pengawasan dan Perkuat Permodalan Industri
Seiring dengan perkembangan sektor PPDP, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku industri, termasuk mendorong pemenuhan persyaratan minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi, reasuransi, penjaminan, dan perusahaan penunjang.
Berdasarkan laporan bulanan September 2026, sebanyak 121 dari total 151 perusahaan asuransi dan reasuransi atau setara 83,45 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026. Pemenuhan persyaratan tersebut mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Pada industri penjaminan, sebanyak 19 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara itu, untuk kelompok perusahaan penunjang yang terdiri atas perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, tercatat 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Data tersebut mengacu pada laporan triwulan II 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023.
Selain penguatan permodalan, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) yang sedang menghadapi permasalahan. Hingga 26 Oktober 2026, terdapat sembilan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Pengawasan tersebut bertujuan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing lembaga, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta.
OJK juga meningkatkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pialang asuransi maupun pialang reasuransi tanpa mengantongi izin resmi.
Hingga Oktober 2026, terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman OJK. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring masuknya informasi dan temuan data baru yang memerlukan tindak lanjut.
Dari proses penanganan tersebut, empat entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin telah dilimpahkan kepada penyidik OJK. Penanganan terhadap keempat entitas tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK terus mengintensifkan proses penegakan hukum melalui pengumpulan serta verifikasi bukti. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, dan peningkatan perlindungan konsumen, OJK berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun sektor jasa keuangan yang lebih sehat, memiliki ketahanan kuat, serta mampu berkembang secara berkelanjutan.









