Maklumat Dikeluarkan, Bukti Keseriusan Pemerintah Atasi Masalah Pangan Dan Barang Kebutuhan Pokok

0
1007
Dirut PLN Sofyan Basir Sedang Berbincang Dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla Dan Kapolri Badrodin Haiti Sebelum Rapat Terbatas Mengenai Pembangunan Listrik 35.000 MW Di Kantor Presiden, 25 Juni 2015. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpangan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Kapolri Badrodin Haiti mengatakan bahawa para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal di perbolehkan atau diluar batas kewajaran dengan maksud memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Demikian isi maklumat Kapolri yang diterbitkan hari ini, 24 Agustus 2015 :

  1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
  2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak enaikan harga pangan.
  3. Kepada para pelaku usaha dilarang:
  4. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,
  5. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 pasal 107, pihak kepolisian akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan pidana mengenai pangan, denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan mengenai perdagangan denda paling besar Rp 50 miliar dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Hal ini dilakukan pemerintah, akibat sering terjadinya keresahan masyarakat yang disebabkan kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan karena pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan pemenuhan, gizi seimbang, keterjangkauan dan ketersediaan konsumsi pangan.

Rully/VM/Journalist
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here