(Vibizmedia – Nasional) Paket kebijakan ekonomi jilid VI yang diluncurkan pemerintah memberikan potongan pajak bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kebijakan ini dikeluarkan agar minat investasi di KEK meningkat, karena saat ini, KEK masih sepi investor. Beberapa poin diantaranya memberi insentif tax holiday melalui pengurangan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 20-100% selama 10-20 tahun dan pengurangan PPh atas penghasilan netto hingga 30% selama enam tahun serta insentif fiskal lainnya.
Saleh sampaikan bahwa selama ini investor lebih memilih masuk ke kawasan industri, sedangkan KEK kurang peminat karena itu perlu diberikan insentif agar lebih memilih masuk ke kawasan industri, ungkapnya Kamis kemarin (5/11).
Pemerintah siapkan beberapa upaya yaitu membangun infrastruktur di KEK terdiri dari jalan, energi, listrik dan selain itu insentif fiskal dan kemudahan lainnya. Sampai saat ini, belum semua KEK ada dalam kondisi infrastruktur yang bagus, salah satu yang menjadi contoh baru KEK di Morowali, berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dari Tiongkok atau swasta murni, yang telah membangun sendiri mulai dari pembangkit listrik, pelabuhan dan pabriknya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela









