(Vibizmedia – Nasional) Untuk memberikan daya tarik dan kepastian bagi para investor, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mengeluarkan PP mengenai insentif dan kemudahan investasi KEK yang mencakup bentuk an besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan di sembilan bidang.
9 bidang kemudahan dan fasilitas terhadap penanam modal di KEK terdiri dari :
- Pajak Penghasilan (PPh), yang terdiri dari tax holiday (kegiatan utama) pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun dan pengurangan PPh sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar, sedangkan tax allowance (diluar kegiatan utama) pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dipercepat, PPh atas deviden sebesar 10% dan kompensasi kerugian 5-10 tahun.
- PPn dan PPnBM, impor tidak dipungut, pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut, Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut, Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut, Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut.
- Kepabeanan, Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA).
- Pemilikan Properti Bagi Orang Asing, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun), pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin, dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury).
- Kegiatan Utama Pariwisata, pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100% dan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%.
- Ketenagakerjaan, KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus, hanya diperbolehkan 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan, pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK, perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK.
- Keimigrasian, fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari, Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun, izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK dan izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata.
- Pertanahan, untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya dan administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan.
- Perizinan, administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK, percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi), penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list) dan proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara