(Vibizmedia – Economy & Business) Pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi melalui marketplace, menunggu kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat menunjukkan penguatan yang lebih solid. Langkah tersebut diambil agar kebijakan fiskal tidak mengganggu momentum pemulihan konsumsi yang saat ini mulai membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum akan menerapkan skema pemungutan pajak marketplace setidaknya hingga Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan itu baru akan dijalankan ketika berbagai indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih meyakinkan.
“Kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik baru dikenakan,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan merupakan capaian positif. Namun, pemerintah menilai pertumbuhan tersebut masih perlu diperkuat agar konsumsi masyarakat dapat pulih secara berkelanjutan sebelum kebijakan perpajakan baru diberlakukan.
“Angka ini bagus, namun perlu diperkuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, baru akan kita terapkan kembali,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai tolok ukur. Sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen, konsumsi rumah tangga, serta penjualan ritel juga akan dipantau untuk menentukan waktu yang tepat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita lihat bukan hanya angka PDB, tetapi juga variabel-variabel lain seperti consumer confidence dan pembelian ritel. Jadi kita lihat secara menyeluruh,” jelasnya.
Meski implementasinya ditunda, pemerintah menegaskan rencana pemungutan pajak marketplace tetap menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional. Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital yang sama-sama memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, melainkan membangun level playing field sehingga seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban perpajakan yang setara. Dengan demikian, sistem perpajakan diharapkan semakin adil tanpa mengorbankan momentum pertumbuhan ekonomi maupun daya beli masyarakat.
Pemerintah memastikan waktu penerapan kebijakan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi ekonomi. Apabila konsumsi masyarakat dan aktivitas usaha menunjukkan penguatan yang berkelanjutan, skema pajak marketplace akan kembali dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.









