BKPM Mencatat 60 Daerah Belum Membentuk PTSP

0
809

(Berita Daerah – Nasional) Pemerintah menerapkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia. PTSP di terapkan agar dapat menarik minat para calon investor yang berkeinginan untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

BKPM sendiri menargetkan agar penerapan PTSP ini bisa terintegrasi di 144 wilayah di seluruh Indonesia, namun pada saat ini BKPM mencatatkan masih terdapat 60 daerah yang belum membentuk PTSP. Kondisi ini harus segera di atasi agar misi pemerintah dalam menarik investasi masuk ke Indonesia bisa diwujudkan.

Sepanjang tahun 2015 ini BKPM menargetkan adanya integrasi di 144 PTSP Daerah yang terdiri atas 24 provinsi, 94 Kabupaten, 20 Kota, 5 kawasan ekonomi khusus (KEK) dan satu kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (20/2) mengatakan bahwa pihaknya akan segera memulai proses integrasi pelayanan perizinan di PTSP pusat dan daerah. Pada saat ini BKPM masih dalam proses menentukan provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi target integrasi PTSP 2015. Meskipun baru menentukan daerah-daerah tersebut, namun komposisi provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi fokus pada tahun 2015 sudah terlihat.

Read more

Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here