Pemerintah Tetapkan HPP Beras dan Gabah 2016 Tidak Berubah

0
826

(Vibizmedia – Nasional) Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015, Pemerintah mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras tahun 2016 tidak mengalami perubahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa penetapan harga gabah dan harga beras tetap tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga beras dan menjaga pasokan, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan cadangan beras pemerintah dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat.

Darmin sampaikan dengan ditetapkannya hal ini, dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan, harga-harga tersebut terdiri dari :

1. Harga gabah kering giling (GKP) di gudang Bulog sebesar Rp 4.600 per kilogram, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Harga gabang kering panen (GKP) di penggilingan sebesar Rp 3.750 per kilogram, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Harga beras dalam negeri di gudang Perum Bulog sebesar Rp 7.300 per kilogram.

Penentuan harga tersebut masih berlaku pada tahun ini dan dapat menjadi pedoman oleh stakeholder terkait, sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras.

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here