(Vibizmedia – Nasional) Sektor minyak bumi dan gas memberikan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam jangka waktu yang panjang, pemerintah Aceh melihat adanya peluang yang sangat besar dalam peningkatan pendapatan daerah Aceh dari sektor migas, oleh karena itu dibutuhkan perangkat hukum yang jelas dalam mengatur pengelolaan migas.
Ada dua hal mendasar yang diharapkan rakyat Aceh dari PP Pengelolaan Migas Aceh ini. Pertama, dapat memagari kepentingan daerah Aceh di sektor pengelolaan minyak bumi dan gas. Di antaranya transparansi perhitungan total lifting, cost recovery, dan harga jual menjadi jelas pertanggungjawabannya.
Sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh yang berada di laut dan darat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, dalam hal ini pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melakukan kerjasama dengan membentuk badan pengelola minyak dan gas bumi di Aceh, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dan pasal 45 kontrak kerjasama mempunyai jangka waktu paling lama 30 tahun baik eksplorasi dan eksploitasi sedangkan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 106 ayat (5) Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 ini, Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud mempunyai jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, yang meliputi jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
Kewenangan tersebut berada pada wilayah laut 12 – 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dengan mengikut sertakan pemerintah Aceh dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi minyak dan gas bumi dimana kontraktornya wajib melaporkan laporan hasil produksinya secara berkala kepada Gubernur Aceh.
Data penunjang yang perlu dipersiapakan dalam kegiatan survey umum antara lain survei geologi, survei geokimia, survei geofisika. Badan Pengelolaan Minyak dan Gas bumi Aceh (BPMA) memiliki tugas melakukan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara memiliki manfaat dan penerimaan maksimal bagi negara dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









