(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik guna mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang diterbitkan pada 22 April 2026. Dalam kebijakan ini, seluruh gubernur di Indonesia diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memberikan insentif pajak kendaraan listrik.
Dalam regulasi sebelumnya, pemerintah daerah memiliki opsi untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, melalui surat edaran terbaru ini, Mendagri secara tegas mengarahkan agar insentif diberikan dalam bentuk pembebasan pajak penuh.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi emisi dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan harga dan pasokan energi, khususnya minyak dan gas.
“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, serta sebagai bentuk dukungan terhadap energi terbarukan, gubernur diminta mengambil langkah pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai,” demikian isi surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, para gubernur diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan resmi gubernur terkait pemberian insentif tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus memperkuat ekosistem energi bersih di tengah tantangan global yang semakin kompleks.









