Cara Meningkatkan Penerimaan Negara Lewat Tax Amnesty

0
884

(Vibizmedia – Nasional) Rendahnya kepatuhan pajak mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia, inilah yang menjadi permasalahan pajak yang umumnya juga ditemui di negara lain. Bagaimana mengatasinya? Dengan mengunakan berbagai skema kebijakan, salah satunya dengan melaksanakan tax amnesty.

Apa sebenarnya tax amnesty itu? Tax amnesty adalah dihapuskannya pokok pajak, sanksi administrasi dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu demi peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. Ini merupakan sebuah isu yang kontroversial di dalam dunia perpajakan.

Tetapi disisi lain, tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan di masa yang akan datang karena tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk masuk atau kembali ke dalam sistem administrasi perpajakan yang berdampak pada peningkatan penerimaan di masa yang akan datang.

Wacana tax amnesty ini, yang merupakan kebijakan yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha bahkan mendorong pemerintah agar kebijakan ini direalisasikan lebih cepat.

Diperkirakan banyak warga Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri seperti Singapura, Swiss, Hongkong dan lainnya, diperkirakan mencapai hingga Rp 5.000 triliun. Inilah sebabnya repatriasi dana atau pengembalian modal yang disimpan di kantor bank luar negeri dilakukan agar dapat kembali menggerakan ekonomi nasional sebab orang Indonesia menyimpan harga di luar negeri sehingga sumber penghasilan tidak kena pajak.

Bagi pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia wajib membayar uang tebusan berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan. Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty masih menjadi wacana, bukan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, tetapi akan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ungkap John Liberti Hutagaol Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jendral Pajak.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela
Pic           : Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here