
(Vibizmedia – Nasional) Menanggapi situasi perlambatan ekonomi saat ini, Pemerintah umumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi tahap I yang mencakup peningkatan daya saing industri, percepatan proyek-proyek strategis nasional dan mendorong investasi di sektor properti.
Presiden Joko Widodo sampaikan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia sebelumnya telah melakukan upaya stabilisasi fiskal dan moneter serta termasuk pengendalian inflasi yang bertujuan untuk menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi dengan mendorong percepatan belanja pemerintah dan langkah – langkah penguatan neraca pembayaran.
Presiden sampaikan langkah-langkah konkrit tersebut antara lain pengendalian harga komoditas pokok diantaranya pangan dan bahan bakar minyak (BBM). Agar dapat mengendalikan harga ini, pemerintah telah membentuk tim evaluasi yang bertugas sebagai pengawas realisasi anggaran dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendorong pemanfaatan biodiesel 15%, untuk mengurangi impor BBM dan harga ekspor kelapa sawit.
Selain itu, dalam upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menggerakan ekonomi pedesaan, dengan cara menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan tingkat bunga yang rendah sebesar 12% dimana sebelumnya sebesar 22%-23% dan juga memberdayakan usaha mikro dan kecil menengah.
Pemerintah juga berusaha menyederhanakan pemanfaatan dana desa dan mempercepat pencairan dana dengan menerbitkan Surat Keputasan Bersama terkait dana desa yang disepakati 3 kementerian diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bagi masyarakat yang berpendapatan rendah, pemerintah akan melakukan penambahan alokasi beras sejahtera (Rastra) bulan 13 dan bulan 14, ungkap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (9/9).
Untuk menghilangkan tumpang tindih aturan dan duplikasi kebijakan, pemerintah merombak dari 154 regulasi, terdapat 89 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri. Presiden sampaikan bahwa pemerintah telah siapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, 2 rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri dan 5 aturan lainnya.
Pemerintah juga akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti dengan melakukan penyederhaan izin, penyelesaian masalah tata ruang, mempercepat pengadaan barang dan jasa serta diskresi menyangkut hambatan hukum. Paket kebijakan ekonomi ini bertujuan agar sektor riil dapat digerakkan kembali dan memberikan pondasi kemajuan perekonomian Indonesia kedepannya.
Rully/VMN/Journalist
Editor : Mark Sinambela








