
(Vibizmedia – Nasional) Dalam kunjungan kerja ke Jawa Barat, Presiden bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat guna mengetahui dan menghafal kepemilikan tanah yang dimilikinya.
Presiden Joko Widodo menjelaskan memiliki sertifikat berarti hak hukum kepemilikan tanah menjadi jelas. Sertifikat juga bisa disimpan atau digunakan untuk mencari modal ke bank. Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak digunakan untuk membeli motor atau mobil yang tidak produktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat yang menerima sertifikat tanah harus mengetahui dan hafal kepemilikan tanah yang dimilikinya.
Jadi kepemilikan sertifikat tersebut dapat digunakan untuk hal-hal produktif, sehingga dapat menghasilkan kedepannya masyarakat dapat mencicil ke bank, terang Presiden Jokowi, Rabu (13/4).
Pemerintah targetkan penyelesaian sertifikat tanah di Jawa Barat dari 19 juta bidang tanah yang harus memiliki sertifikat, baru sekitar 6 juta bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat.
Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk secepatnya menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 46 juta bidang tanah atau sebesar 40% tanah yang memiliki sertifikat. Inilah yang menyebabkan terjadi konflik tanah atau sengketa di antara masyarakat, terang Presiden Jokowi.
Presiden perintahkan jajarannya agar pada tahun ini, 5 juta bidang tanah seluruh Indonesia harus diselesaikan. Sedangkan untuk Jawa Barat sendiri, pemerintah menargetkan 370 ribu sertifikat harus keluar pada tahun ini.
Presiden menegaskan bahwa kerja harus dikontrol, dicek dan dihitung, kalau tidak, tidak akan selesai masalah sertifikat tanah dan yang dirugikan rakyat. Total penerima sertifikat tanah di Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan Presiden ini antara lain sebanyak 2008 sertifikat, yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung (331 sertifikat), Kabupaten Bandung (200 sertifikat), Kota Cimahi (122 sertifikat), Kabupaten Cianjur (125 sertifikat), Kabupaten Bandung Barat (450 sertifikat), Kabupaten Sukabumi (120 sertifikat), Kota Sukabumi (75 sertifikat), Garut (175 sertifikat), Purwakarta (280 sertifikat), dan Sumedang (110 sertifikat).
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








