BPK Laporkan IHPS II 2017 Kepada Presiden, Termasuk Rekomendasi K/L

0
617

(Vibizmedia – Nasional) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 2,37 triliun pada semester II 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan ke kas negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, koreksi recovery Rp 674,61 miliar.

Berdasarkan IHPS II 2017 yang dilaporkan pada Kamis (5/4) di Istana Merdeka, pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada 2005-2017. Secara keseluruhan, pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun.

Dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp 151,46 triliun, Moemahadi ungkapkan selain penyelamatan keuangan negara, BPK memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah 2005-2017 dengan status telah ditetapkan. Hasil pemantauan menunjukkan kerugian yang telah ditetapkan senilai Rp 2,66 triliun yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp 774,65 miliar (29%) dan penghapusan senilai Rp 70,11 miliar (3%), terangnya.

Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, terdapat kerugian negara senilai Rp 719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp 24,64 miliar (3%) pelunasan senilai Rp 91,67 miliar (13%), dan penghapusan senilai Rp 48,55 miliar (7%). Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp 554,79 miliar (77%), jelasnya.

Moermahadi mengatakan hasil pemeriksaan signifikan pada pemerintah pusat terkait pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dengan kesimpulan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terangnya. 

Selain itu, BPK memeriksa pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hasilnya pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait lainnya pada 2015-2017 belum didukung penuh sistem pengendalian intern yang memadai dan belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Terkait upaya penanganan kelebihan kapasitas lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara mendapatkan hasil, upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pananganan kelebihan kapasitas pada lapas dan rutan belum efektif dalam aspek regulasi, kebijakan dan komitmen, organisasi, dukungan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana dan kerjasama dengan pihak ketiga, terangnya.

 

Journalist : Rully

Editor : Mark Sinambela

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here