Pemerintah Tentukan Aturan Batas Maksimal Penyelesaian KTP Elektronik

0
678
Presiden tegaskan pentingnya perbaikan pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan yang diberikan dengan cepat karena sudah bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan di Kantor Kepresidenan, Rabu (4/4), Presiden Jokowi sampaikan bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan catatan sipil, mengurus paspor, dan lainnya, jelasnya.
Sehingga Presiden menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara mendapatkan pelayanan yang cepat dan memiliki akses terhadap layanan publik lainnya.
Sebagai salah satu alternatif solusi, Presiden mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang mengatur mengenai batas maksimal waktu penyelesaian KTP elektronik.
Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya berapa hari atau jam. Saya kira kalau ada peraturan menterinya pelayanan e-KTP akan lebih cepat, ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal perekaman identitas tunggal. Ia meminta agar sistem identitas tunggal tersebut dapat segera diwujudkan dan ditopang dengan sistem informasi yang terintegrasi sehingga dapat mengurangi permasalahan di bidang data kependudukan.
Adapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP elektronik, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final. Oleh karenanya pemerintah berkewajiban untuk menjalankan putusan itu.
Untuk pelaksanaan teknisnya saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada, terangnya.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here