(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat seluasĀ 56 ribu hektare untuk kurang lebih 1.900 kepala keluarga dari 10 kabupaten di Sumatera Selatan.
Penyerahan yang dilakukan di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Kota Palembang, pada Minggu (25/11) ini, sebagai program perhutanan sosial untuk memberikan akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat, utamanya yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan. H
Sampai dengan November tahun ini, pemerintah telah memberikan akses perhutanan sosial terhadap lahan seluas 2,1 juta hektare.
Di seluruh Indonesia telah kita serahkan 2,1 juta hektare kepada masyarakat, bukan kepada yang gede-gede. Yang dulu-dulu kayak gini diserahkan ke yang gede-gede. Sudah 2,1 juta (hektare) dan target kita 12,7 juta (hektare) akan kita serahkan, ucap Presiden.
Melalui program ini, masyarakat dapat secara legal mengelola lahan hutan dan mengusahakan produksi hasil hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini diberikan konsesi selama 35 tahun dan diakui secara hukum sebagai pengelola lahan hutan sosial tersebut.
Ini jelas sekali. Kita ingin memperjelas hak hukum bapak, ibu sekalian dalam mengelola hutan sosial yang kita berikan, ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta para petani yang telah menerima konsesi pengelolaan hutan untuk benar-benar memanfaatkan lahan tersebut secara produktif.
Tetapi ia juga berpesan, kalau yang dapat petani, semakin banyak saya semakin senang. Tapi hati-hati, jangan misalnya dapat 10 hektare kemudian ditelantarkan. Hati-hati, saya juga bisa tegas. Yang gede saya cabut, yang kecil pun juga saya cabut kalau tidak produktif, terangnya.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela









