(Vibizmedia – Nasional) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari, setelah menuntaskan penghitungan suara pada Senin tengah malam, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 130 PPLN secara resmi untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Hasilnya, sebagaimana telah dipantau bersama secara terbuka oleh seluruh rakyat Indonesia, adalah kemenangan bagi pasangan 01 Joko Widodo -Ma’ruf Amin. Paslon 01 memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, dan pasangan 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari, memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menurut rekapitulasi KPU, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Namun tidak semua suara yang masuk sah, diantaranya ada 3.754.905 suara yang tidak sah, sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Dari jumlah suara yang sah tersebut, pasangan 01 memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan untuk Prabowo-Sandi memperoleh sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya nya tiga hari setelah hasil ditetapkan. Artinya diberi kesempatan hingga tanggal 24 Mei 2019. Jika sampai tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Rekapitulasi Hasil Pileg
Untuk hasil final rekapitulasi nasional pemilu anggota legislatif (Pileg), 9 partai dinyatakan lolos ke Senayan karena memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen, yaitu: 1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen); 2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen); 3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen); 4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen); 5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen); 6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen); 7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen); 8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen); dan 9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen).
Emy T/Journalist/ VM
Editor: Emy Trimahanani