Presiden Jokowi Menambah Wakil Panglima Dalam Susunan Organisasi TNI

0
1441
Tentara Nasional Indonesia. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/MARULI SINAMBELA

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo menilai perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menambah posisi Wakil Panglima di susunan organisasi TNI.

Untuk itu, pada 18 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dengan diterbitkannya Perpres 66/2019 ini, menggantikan Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Pada Pasal 13, menjelaskan unsur pimpinan TNI terdiri dari Panglima dan Wakil Panglima dan dipertegas di Pasal 14 yang menyebutkan Panglima dibantu oleh Wakil Panglima. Nantinya, posisi Wakil Panglima akan diisi Pati Bintang 4.

Sementara, pada Pasal 15, tugas-tugas Wakil Panglima TNI terdiri dari:

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here