Kemenperin Keluarkan Izin Operasional Hasil Produksi Industri Dukung Penanganan Covid-19

0
807
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. FOTO: KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

(Vibizmedia-Nasional) Berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi industri yang hasil produksinya diperlukan saat penanganan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan sebab dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sektor industri tetap bisa produktif.

“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/4).

Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB. Untuk itu, bagi industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan.

“Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” jelas Agus Gumiwang.

Bagi industri yang tidak patuh terhadap PSBB tersebut, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Kemenperin dan pimpinan daerah juga telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.

“Dalam rapat koordinasi yang kami lakukan melalui telekonferensi, pemda juga menyadari, bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerahnya masing-masing. Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” ungkap Agus Gumiwang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here