Menkes Setujui Penerapan PSBB Bandung Raya

0
952
Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dok: Kementerian Kesehatan

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah di Jawa Barat atau biasa disebut Bandung Raya, yaitu Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 pada tanggal 17 April 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di lima wilayah di Jawa Barat ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB lima wilayah di Jawa Barat sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB lima wilayah di Jawa Barat ini, ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulangi wabah Covid-19,” jelas Menteri Kesehatan Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Untuk itu, Pemerintah Daerah di lima wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here