(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020, pada Minggu tanggal 19 April 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tarakan ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Kota Tarakan sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Kota Tarakan ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB”, ungkap Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu 19 April 2020.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tarakan wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Kota Tarakan mengikuti aturan pemerintah daerah.