Menhub Budi Karya Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Operasional

0
750
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Ioniq) bernomor polisi RI 35, pada Rabu, 16 Desember 2020. FOTO: BKIP

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menggunakan mobil listrik Hyundai Ioniq berwarna putih untuk kendaraan operasional dinas sehari-hari, dengan nomor polisi RI 35.

“Hari ini saya bahagia karena rencana kami untuk menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik hari ini bisa terwujud hari ini,” ungkap Budi Karya di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Menurutnya, kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bisa menjadikan bumi lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Untuk itu, dirinya mengapresiasi jajarannya yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya. Tidak hanya untuk kendaraan dinas, Budi Karya juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti: angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.

Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Pada tahun 2021 mendatang, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.

Pada tahun 2019, Kemenhub juga telah menggunakan sebanyak 6 (enam) motor listrik untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here