Prof. Benny Riyanto : Regulasi Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

0
499

(Vibizmedia – Nasional) Kupang – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Benny Riyanto menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (06/08/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dari Kabupaten Ngada. Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengikuti dari Ruang Multi Fungsi Kanwil NTT.

Benny Riyanto mengatakan, keberadaan regulasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Termasuk pada sektor perekonomian sebagai pilar utama pembangunan yang banyak bergantung pada regulasi. “Saat ini kita sedang bersaing dalam dunia bisnis dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia dan Singapura. Di dalam ranking kemudahan berusaha, ternyata posisi kita itu jauh tertinggal,” ujarnya.

Benny melanjutkan, Indonesia berada di ranking 73 sedangkan Malaysia ranking 15 dan Singapura ranking 2. Ini menunjukkan, tidak mudah untuk berusaha di Indonesia. Faktor utama yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia adalah persoalan regulasi. Para investor melihat seolah-olah ada “dinding” yang menghalangi untuk berbisnis di tanah air.

“Regulasi di tempat kita masih banyak mengalami penyakit, antaralain hiperregulasi, kontradiktif regulasi, ego sektoral, dan sebagainya. Kaitan ego sektoral, perijinan di Indonesia harus melewati beberapa pintu yang tidak mudah (tidak terintegrasi, red),” paparnya.

Itu sebabnya, lanjut Benny, Presiden Joko Widodo mengeluarkan program penataan regulasi lewat omnibus law dengan harapan ranking kemudahan berusaha di Indonesia bisa turun ke posisi 40. Penataan regulasi merupakan salah satu bagian penting dalam reformasi hukum jilid 2 yang terdiri dari tiga hal pokok. Yakni, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan evaluasi terhadap seluruh produk peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database hukum yang terintegrasi.

“Peran perancang disini sangat penting karena terlibat pada semua pembentukan regulasi, mulai dari undang-undang sampai dengan produk hukum daerah,” jelasnya.

Menurut Benny, Kemenkumham memiliki andil yang sangat kuat dalam penataan regulasi secara makro melalui penyempurnaan siklus pembentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga substansinya yaitu terkait dengan harmonisasi produk hukum sampai pada tingkat daerah. Produk regulasi yang sangat ideal akan lahir jika hal ini dapat dijalankan dengan baik dan ego sektoral bisa dihilangkan.

“Dan ini pasti akan banyak menunjang pembangunan nasional,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, semua pemerintah daerah dan DPRD pada 22 kabupaten/kota di NTT sudah melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari tahapan perencanaan, penggalian masalah untuk penyusunan Naskah Akademik, penyusunan rancangan pembahasan, pengharmonisasian, sampai dengan fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

“Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sudah dilaksanakan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT secara efektif,” ujarnya. (Humas/rin)

Sumber :  Humas Kemenkumham NTT

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here