(Vibizmedia-Manajemen) Mulai 1 Januari 2022 Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II segera berlaku dan akan dijalankan hingga 30 Juni 2022.
Pemerintah hanya memberikan waktu selama enam bulan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) alias pengemplang pajak untuk bertobat. Kemungkinan aturan turunan mengenai tax amnesty ini juga akan segera dirilis. Dimana nantinya aturannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Program kali ini berbeda dengan tax amnesty jilid sebelumnya. Perbedaan utama dari Wajib Pajak (WP) yang bisa mengikuti dan tarifnya. Jika di program sebelumnya, saat WP sedang diperiksa terkait perpajakan dan ikut tax amnesty langsung dihentikan pemeriksaannya, kali ini tidak berlaku.
Selain itu dari sisi tarif juga sangat berbeda. Untuk tax amnesty jilid I diberikan tarif yang berbeda selama 9 bulan, yakni 3 bulan pertama 2%, 3 bulan selanjutnya 4% dan 3 bulan akhir 5%. Sedangkan dalam PPS tarif diberikan sama selama 6 bulan program ini yakni 6% hingga 18% tergantung penempatan hartanya.
Untuk objek yang perlu untuk ikut dalam tax amnesty jilid II ini tidak hanya harta dari penghasilan wajib pajak. Harta dari pemberian orang lain seperti warisan dan hibah juga wajib untuk ikut program pengampunan dan dikenakan tarif yang berlaku di UU HPP.
Pada dasarnya yang menjadi objek dari program ini adalah harta atau penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dengan usaha sendiri. Tapi, seiring berjalannya waktu, penghasilan lainnya juga dikenakan seperti warisan.
Untuk PPS kali ini WP tidak boleh membetulkan atau menyampaikan SPT setelah UU berlaku. Maka tidak ada sarana lagi bagi WP yang mendapatkan warisan dan belum dilaporkan di SPT bila ingin ikut PPS. Mau tidak mau harus mendeclare dalam program PPS atau di surat pengungkapan harta.
Sedangkan pembetulan SPT secara umum tetap ada. Opsi pembetulan SPT ditiadakan hanya yang untuk ikut PPS. Kalau norma tetap ada. Jadi siapapun ikut PPS tidak boleh pembetulan SPT.