Kemenkumham Kalbar Optimis Persiapkan Koordinasi Aksi HAM di Provinsi Kalbar Tahun 2022

0
307

(Vibizmedia – Kalbar) Pontianak – Kanwil Kemenkumham kalbar menggelar Persiapan Koordinasi Aksi Ham Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut di laksanakan secara virtual Bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Ditjen Bina Pembangunan Daerah KEMENDAGRI, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat serta mengundang Kabag Hukum Kabupaten/kota Se Kalimantan barat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di provinsi dan Biro Hukum di Ruang Rapat Kakanwil, Kamis (21/04/2022).

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang HAM Muh As’ad dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Divisi KeImigrasian Pamuji Raharja dan juga menjabat Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar. Dalam Sambutannya Plt Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan Berdasarkan Capaian Aksi HAM tahun 2021, Masih terdapat 4 (empat) Kabupaten yang mendapatkan nilai 0 (nol).

Adapun 4 Kab/Kota tersebut adalah Kabupaten Melawi, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sintang.Hal ini tentu menjadi Perhatian kita Bersama, mengingat AKSI HAM adalah program pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 dan merupakan perwujudan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban HAM. Disampaikan pula berdasarkan capaian AKSI HAM Tahun 2021 juga terdapat Kab/Kota Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Yang mendapat capaian nilai tertinggi diantara 14 kab/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Barat dengan capaian rata2 nilainya 96,5 % Adapun Kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Kabupaten Sambas.

Kegiatan dipandu oleh Muhammad Asad selaku Kepala Bidang HAM yang bertindak sebagai Moderator dengan memperkenalkan para Narasumber dan menyapa peserta yang hadir melalui aplikasi zoom meeting. Benjamin Sibarani selaku Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Membuka Rangkaian materi narasumber, ia menyampaikan Peranan Kementerian Dalam Negeri dalam Pencapaian Aksi HAM sesuai Permendagri 56/2019 sehingga menyebutkan bahwa pedoman nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Provinsi  dengan adanya Biro pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Tipe A yang memiliki Biro Hukum bagian Bantuan Hukum dan Subbag Non Ligitasi dan HAM. Adapun terkait tidak adanya anggaran kegiatan HAM selama ini, seharusnya Pemerintah Daerah menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negri no 90/2019 dan Kepmendagri 050/5889/2021 hendaknya Penyusunan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan mengacu pada  peraturan diatas. Sehingga untuk program, kegiatan dan Sub Kegiatan yang bernuansa HAM seperti Kota/Kabupaten Peduli HAM dan Aksi HAM dapat terlaksana.

Selanjutnya Alvernia Damayanti Lestari  selaku Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal HAM, menyampaikan Pelaksanaan RANHAM saat ini telah melewati 4 (empat) generasi yaitu Generasi pertama ( Periode 1999-2003), generasi kedua (Periode 2004-2009), generasi ketiga (Periode 2011-2014), generasi keempat (periode 2015-2019) dan hingga saat ini AKSI HAM masih merupakan program rutin Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun Panitia Nasional RANHAM sesuai Perpes RI N0 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 adalah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Luar Negeri.

Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM, dimana penyusunan AKSI HAM kini berfokus pada 4 (empat) Kelompok sasaran strategis yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat. Dengan Perumusan Penyusunan AKSI HAM tersebut, maka diharapkan laporan RANHAM akan menjadi pelaporan Indonesia pada Dewan HAM PBB, Badan Traktat PBB, dan forum HAM Internasional lainnya.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi Kalimantan Barat A. Manaf menyampaikan dalam beberapa hal yang terkait dengan Aksi HAM wajib memberikan data yang diperlukan oleh Tim RANHAM Provinsi Pelaksanaan Aksi HAM Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dikoordinasikan oleh Tim RANHAM Provinsi dan Sekretariat Bersama RANHAM. Capaian pelaksanaan Aksi HAM Daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian dan Lembaga sebagai bagian dari capaian nasional, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Hery Alamsyah selaku Perencana Ahli Muda pada BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat Mengakhiri rangkain materi, beliau menyampaikan Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota mengumpulkan data dukung laporan Aksi HAM dari OPD. Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota menyampaikan data dukung laporan Aksi HAM dari OPD ke Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/Kota. Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan data dukung tersebut ke secara on line ke system pemantauan: serambi.ksp.go.id. panitia RANHAM Nasional melakukan verifikasi terhadap Laporan Aksi HAM Kementerian / Lembaga dan Aksi HAM Daerah. Panitia RANHAM Nasional menyampaikan Laporan Capaian pelaksanaan RANHAM Kementerian / Lembaga dan  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Panitia RANHAM Nasional mempublikasikan Laporan Capaian pelaksanaan RANHAM Kementerian / Lembaga dan  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Foto: Alfian, Narasi: Fauzi)

Sumber : Humas Kemenkumham Kalbar