(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menegakkan norma ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan total nilai mencapai Rp4.482.000.000 sepanjang Januari–Februari 2026.
Denda tersebut akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjadi langkah korektif agar praktik penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, tergantung jumlah dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Ia menegaskan, pengawasan kepatuhan penggunaan TKA akan terus diperkuat sepanjang 2026 karena isu ini menjadi perhatian publik dan memerlukan respons yang cepat serta terukur.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Apabila tidak dipatuhi, sanksi lanjutan dapat diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti berdasarkan prioritas pengawasan.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebutkan pelanggaran terungkap melalui pemeriksaan terpadu antara pengawas ketenagakerjaan provinsi dan tim pusat Kemnaker yang turun langsung ke lapangan. Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah perusahaan dalam proses penghitungan dan pembayaran denda sehingga potensi tambahan PNBP dari sektor ini masih terbuka.
Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972.000.000.
Langkah penegakan ini ditegaskan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan terciptanya level playing field bagi pelaku usaha yang patuh aturan sekaligus melindungi tenaga kerja nasional. Melalui pengawasan berbasis regulasi dan partisipasi publik, pemerintah menargetkan tata kelola penggunaan TKA yang semakin transparan, akuntabel, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.









