(Vibizmedia-Nasional) Persiapan terus dilakukan pemerintah dalam menghadapi puncak bonus demografi pada 2030 dan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. Di antaranya adalah dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas sejak dini, serta menyiapkan lapangan pekerjaan yang siap menampung seluruh angkatan kerja produktif.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutan Kick Off dan Penandatangaman MoU Pembentukan Badan Riset Inovasi Nasional Daerah (BRIDA), di Jakarta Pusat, Rabu (20/04/2022) sampaikan bahwa dalam menghadapi bonus demografi, pemerintah harus menyiapkan minimal tiga juta lapangan pekerjaan tiap tahun. Untuk mewujudkannya, riset tidak hanya berkutat pada ilmu pengetahuan murni tapi juga terapan. Untuk mewujudkan hal itu, perlu peran riset dalam pengembangan lapangan pekerjaan yang diperlukan, serta menyelesaikan masalah-masalah di daerah.
Menurut Menko PMK pembentukan BRIDA oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sangat tepat untuk mempersiapkan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. BRIDA dibentuk untuk mendukung bagaimana supaya daerah-daerah siap untuk menata dirinya melakukan transformasi dalam rangka menyongsong 2045.
Menko Muhadjir menyatakan pemerintah pusat tidak mungkin menangani sepenuhnya masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri. Termasuk urusan riset daerah harus memiliki peranan aktif. Riset tidak mungkin BRIN akan menjangkau seluruh lapisan sampai tingkat bawah tanpa ada inisiatif prakarsa kemauan keras passion dari masing-masing daerah, Menko PMK sampaikan.
Menko PMK harapkan dalam hal pengembangan riset di daerah bisa dibangun passion oleh pemangku kepentingan daerah. Dengan adanya passion, maka pengambilan kebijakan dan keputusan bisa dikombinasikan dengan hasil riset.
“Pemerintah daerah dalam mengambil keputusan kalau berbasis riset, research based policy, Insya Allah tingkat presisinya tingkat kemujarabannya untuk menyelesaikan permasalahan di daerah akan lebih nendang dari pada dengan intuisi saja,” ungkapnya.
Mengacu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Berdasarkan data nasional tahun 2022, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 3 provinsi atau (8,8 %) yang telah membentuk BRIDA. Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pada tingkat Kabupaten/ Kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.









