Dorong Peningkatan Permohonan KI, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

0
484

(Vibizmedia – Kalbar) Pontianak-Maraknya kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat, meskipun berakhir damai dan jarang dilanjutkan ke meja hijau, cukup membuktikan kurangnya pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum Kekayaan Intelektua, Kamis (21/04/2022).

Untuk meminimalisir hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di ballroom Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan ini dibuka Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pamuji Raharja mewakili Kepala Kantor Wilayah, serta dihadiri pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Plt. Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Krisman Samosir, serta diikuti para peserta yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Kota Pontianak.

Krisman Samosir selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini agar para peserta dapat memahami makna pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual yang dihasilkan. Mengingat banyaknya karya tulis yang dihasilkan mahasiswa/i pada sebuah perguruan tinggi, maka dirasa perlu untuk mengetahui upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Pamuji mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi suatu kebutuhan dan dianggap urgensi, mengingat maraknya kasus plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan terhadap hasil kreasi dan inovasi seperti seniman, musisi, hingga para akademisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka   dunia akademisi di lingkungan Perguruan Tinggi sangat penting untuk bisa mendaftarkan HKI di Kemenkumham karena dunia akademisi dapat melahirkan pencipta/inventor hasil dari penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu para dosen/mahasiswa harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap karya intelektualnya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Pamuji berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi dalam upaya untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat ini khususnya di dunia Perguruan Tinggi, untuk  masa sekarang dan masa yang akan datang.

Sementara itu, narasumber yang berperan memberikan materi terkait pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual adalah Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Aktris Nuryanti, Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKP. Tua Mangasi Mangerbang, Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fitma Andriyanto dan dimoderatori Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Mengangkat tema Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) Hak Cipta Melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), Dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Perguruan Tinggi se-Kota Pontianak tentang Pendidikan Dan Pengajaran, Penelitian Serta Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bidang Kekayaan Intelektual.

Adapun yang melakukan penandatanganan adalah IKIP-PGRI Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Politekntik Negeri Pontianak, Akademi Perpajakan Panca Bhakti Pontianak dan IAIN Pontianak dengan menghadirkan langsung Rektor/Direktur dari masing-masing perguruan tinggi.

Rektor IKIP-PGRI Pontianak, Rustam Abdul Munif menyambut baik pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan bersama ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam mendorong pendaftaran KI dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual para akademisi dan mahasiswa. Semoga MoU ini dapat segera kita tindaklanjuti dengan aksi,” ujarnya saat ditemui Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar. (foto/narasi:IqbalS)

Sumber : Humas Kemenkumham Kalbar