(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai dasar pembahasan lanjutan regulasi.
Draf RUU PPRT selanjutnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/4/2026), dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas rancangan undang-undang yang telah dibahas selama lebih dari dua dekade.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor lain, sekaligus mengurangi kerentanan yang selama ini mereka alami.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan *decent work for domestic workers* menjadi dasar dalam penyusunan RUU ini. PRT diharapkan memperoleh jaminan upah yang layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Yassierli, pengakuan status pekerja bagi PRT merupakan bagian penting dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam hubungan kerja domestik. “Pemerintah sangat mendukung agar pekerja rumah tangga memiliki status yang setara dengan pekerja lainnya dengan hak yang sesuai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa karakteristik pekerjaan rumah tangga yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Perbedaan latar belakang pemberi kerja, dari berbagai lapisan ekonomi, menuntut aturan yang adaptif namun tetap menjamin perlindungan menyeluruh.
RUU PPRT juga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan yang jelas terkait perjanjian kerja dan penempatan. Selain itu, regulasi ini mencakup penguatan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.
Pengaturan mengenai pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan juga menjadi bagian penting, dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan melibatkan peran lingkungan masyarakat, seperti ketua RT/RW, sebagai mediator awal.
Pemerintah menilai, pengaturan yang komprehensif ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja domestik yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan. Yassierli juga mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.









